Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI) menggelar Bimbingan Teknis Penatan Perumahan dan Program RP3KP Kalimantan Selatan, di Hotel Rattan In Banjarmasin, Rabu (5/4).
Staf Ahli Bidang Perumahan Kementerian PUPR-RI Supardi dalam kegiatan tersebut memaparkan Review Kegiatan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Menurut Supardi, dasar pembentukan Pokja PKP SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No.1/2011 dan Peraturan Pemerintah No.18/2016.
Dijelaskannya, SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut tentang pembentukan tim pengarah pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi nasional tahun 2017.
Sedangkan Undang-Undang No.1/2011 pasal 31, sebut dia, tentang peran masyarakat, dimana penyelenggaraan PKP dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat melalui Pokja PKP.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18/2016, terang Supardi, pembentukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan urusan wajib pemerintahan.