Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kotabaru dan Pemkab Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan menandatangani nota kesepakatan tentang tata batas wilayah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Haris Makkie, melalui siaran pers, Minggu menyebutkan bahwa penegasan batas wilayah sangat penting perannya dalam kegiatan administrasi pemerintahan, diantaranya untuk kejelasan cakupan pelayanan pemerintahan maupun hal lainnya seperti Pemilukada.
"Dengan telah disepakatinya batas wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, maka terselesaikan semua batas wilayah Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
Menurutnya, dengan telah disepakatinya batas wilayah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanbu maka di Kalsel telah berhasil menyelesaikan 73 persen batas wilayah antar Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan, dari 26 segmen batas wilayah yang ada, kini masih tersisa sebanyak 7 segmen batas wilayah yang masih perlu diselesaikan.
"Masih ada batas wilayah yang belum terselesaikan, namun kami yakin dengan dukungan kepala daerah serta instansi terkait maka penegasan batas wilayah akan dapat segera diselesaikan,� tambahnya.
Sekda juga mengingatkan, setelah disepakatinya batas wilayah ini maka kedua belah pihak hendaknya segera melaksanakan monitoring dan sosialisasi kepada aparat kecamatan, desa, stakeholder, dan Dinas/Instansi terkait serta masyarakat disekitar perbatasan sehingga dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang di timbulkan dari perbedaan persepsi tentang batas daerah.
Bentangan batas wilayah yang disepakati sepanjang 121 Km, dimulai dari Muara Sungai Setangga yang merupakan batas Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Melintasi wilayah Desa Serongga, Desa Sahapi, Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir dan Cantung Kiri Hilir, Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Hampang Kotabaru berbatsan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat dan Desa Mentawakan Mulia, Desa Mentewe, Desa Rejosari, Desa Gunung Raya Kecamatan Mentewe Tanah Bumbu.
Batas wilayah berakhir di pertigaan batas Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar yang merupakan batas Desa Limbur (Kotabaru), Desa Emil Baru (Tanbu).
Hasil kesepakan batas wilayah antara kedua belah pihak tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, pejabat yang menandatangani dari Kotabaru dilakukan oleh Wakil Bupati Burhanudin, sedangkan Kabupaten Tanah Bumbu oleh Wakil Bupati H Sudian Noor.