Guru di Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta syarat untuk mendapatkan sertifikasi mengajar supaya dipermudah, terutama mereka yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan  telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Seorang guru SDN di Kecamatan Pulau Sembilan, Tugiman, Sabtu, mengatakan, kecewa karena gagal mengikuti sertifikasi guru.

"Masa anak buah yang saya daftarkan lulus, sementara saya sendiri tidak lulus sertifikasi," ungkapnya.

Dimana letak kesalahan saya, sehingga gagal mendapatkan sertifikasi, ujarnya.

Tugiman mengaku sudah mendapatkan penghargaan Satya Lencana dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono 2010, meminta agar persyaratan sertifikasi dipermudah.

"Mengingat selama ini, para guru terutama yang bertugas di desa terpencil telah menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

Terlebih, mereka sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

Bukan persoalan uang tunjangan sertifikasi, akan tetapi apabila seorang guru belum mendapatkan sertifikasi mengajar seakan-akan guru tersebut belum profesional. Padahal belum tentu benar, ujar Tugiman.

Mendapatkan sertifikasi mengajar adalah tujuan bagi semua guru, karena selain memiliki predikat profesional juga mendapatkan uang tunjangan yang besarnya sama dengan gaji diterima setiap bulan.

Diharapkan, dengan sertifikasi tersebut, seorang guru bisa lebih fokus terhadap kemajuan pendidikan, khususnya terhadap anak didiknya di sekolah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru Eko Suryadi Widodo Sahdan MM mengatakan, sekitar 1.590 orang guru atau sekitar 68,75 persen dari sekitar 2.400 orang guru di Kotabaru, belum memiliki sertifikat mengajar.

Banyak guru di Kotabaru gagal mengikuti sertifikasi.

Diantaranya disebabkan, kualifikasi pendidikan, golongan kepangkatan belum mencukupi, jam mengajar belum cukup, dan tidak mampu membuat karya tulis ilmiah.

"Karya tulis ilmiah merupakan syarat mutlak, dan sangat berat karena guru dituntut untuk membuat satu analisa melalui karya tulis ilmiah tersebut," kata Eko.

Dia juga mewajibkan guru di daerah tersebut yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi agar membeli dan melengkapi sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan.

"Jangan sampai setelah mendapatkan dana sertifikasi , malah bergonta-ganti sepeda motor. Hendaknya dana itu untuk membeli laptop atau lainnya untuk membantu kelancaran proses belajar mengajar," katanya./C*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026