Memang benar, Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pengedar obat berbahaya itu,
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pengedar sekaligus penjual ratusan butir pil Zenith jenis Carnophen di kota setempat.


"Memang benar, Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pengedar obat berbahaya itu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan informasi warga yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Dari penyelidikan, polisi menangkap seorang pria yang diketahui bernama Eddy Saputra alias Edi (36) warga Jalan Simpang Sei Mesa Kel. Seberang Mesjid, Kec. Banjarmasin Tengah.

"Edi ditangkap di kawasan Jalan Manggis tepatnya di Pasar Batuah Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, pada Minggu (12/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, dan pelaku tertangkap tangan beserta barang buktinya," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Terus dikatakannya, dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 607 butir obat Carnophen produksi Zenith dan iuang tunai sebesar Rp1.390.000 diduga hasil penjualan Zenith.

Anjar juga menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat di mana di tempat kejadian perkara sering terjadi jual beli pil Zenith dan keluar masuk orang mencurigakan serta meresahkan masyarkat.

Kemudian Unit Ops dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur IPTU Pol Timuryono langsung melaksanakan penyelidikan di lapangan.

Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian telah tertangkap tangan pelaku EDI yang telah menjual pil Zenith dangan barang bukti 600 butir obat tanpa izin edar itu dan uang tunai Rp1.390.000.

"Pelaku Edi beserta barang buktinya hasil kejahatannya dibawa ke Polsekta setempat guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara Edi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026