Pelaku memang benar menjadi target operasi pihak kami karena menjalankan bisnis ilegalnya menjual obat persediaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya
Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Polisi menangkap seorang pria yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) karena diduga menjual obat berbahaya jenis Carnophen produksi Zenith sebanyak 100 butir di kota setempat.

"Pelaku memang benar menjadi target operasi pihak kami karena menjalankan bisnis ilegalnya menjual obat persediaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya," kata Kasi Humas IPTU Alam di Amuntai, Senin.

Dia mengatakan, pelaku sebelumnya ditangkap oleh Polsek Batumandi Kabupaten Balangan, di Desa Pulau Damar Kec Banjang Kab Hulu Sungai Utara.

"Karena penangkapan masuk wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Banjang," ucap Kasi Humas.

Terus dikatakannya, dari pemeriksaan di Polsek Bajang diketahui pelaku bernama Rahmadi alias Madi (26) warga Desa Batumandi RT03 Kec. Batumandi, Kab. Balangan.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya obat Zenith jenis Carnophen sebanyak 10 keping dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar�Rp250.000, yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Alam juga mengatakan, kronologis penangkapan diawali dengan tertangkap lebih dulu seorang pembeli dari obat ilegal itu.

Kemudian, pembeli yang diamankan itu meminta pelaku untuk menyiapkan lagi 10 keping obat berbahaya dengan alasan ada yang mau membeli.

"Pelaku terpancing dan melakukan transaksi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu," tutur Alam.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Banjang, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku Madi dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026