Menurut dia, pelantikan sebanyak 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih pada 9 September 2024 merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Sekwan Kalsel terima kunjungan AKD DPRD Kabupaten Tabalong
Baca juga: Sekwan Kalsel terima kunjungan AKD DPRD Kabupaten Tabalong
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2023 tentang tahapan Pemilu.
Sebelum dilaksanakan tahapan ini, seluruh anggota dewan diberikan beberapa pakaian dinas, salah satunya setelan jas atau pakaian sipil lengkap (PSL).
Dikatakan Iwan, untuk penyediaan setelan jas 45 anggota dewan terpilih tersebut dialokasikan anggaran Rp202 juta.
“Harga untuk satuan setelan jas Rp4,5 juta," ungkapnya.
Iwan menjelaskan, prosesi pelantikan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin.
Mengingat ruangan dalam acara pelantikan terbatas, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin hanya menyiapkan 200-300 tamu undangan.
"Sebelumnya untuk kelancaran pelantikan pada tanggal 7 September dilaksanakan gladi resik atau gladi bersih," demikian ucapnya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru terima DPRD Sorong Papua belajar tentang Pokir
Baca juga: DPRD Banjarbaru terima DPRD Sorong Papua belajar tentang Pokir