Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan terpaksa menunda mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah tingkat provinsi tersebut.
Kelima Raperda yang semula rencana pengesahan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis, dan mengalami penundaan itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Raperda tentang Rehbilitasi Lahan Kritis di provinsi tersebut.
Selain itu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.
Raperda lain yang mengalami penundaan pengesahan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Pelaksana tugas Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin mengatakan, penundaan pengesahan enam Raperda itu menjadi Perda karena hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia belum keluar.
"Pembahasan terhadap lima Raperda itu sudah lama selesai dan penyampaiannya kepada Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi atau fasilitasi," ujar anggota DPRD Kalsel empat periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
"Oleh karena hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri belum kita terima, sehingga pengesahan Raperda yang semestinya pada 2016 mengalami penundaan ke tahun depan (2017)," lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
Dari lima Raperda yang mengalami penundaan pengesahan menjadi Perda itu dua diantaranya berasal dari eksekutif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada BPD Kalsel.
Lainnya inisiatif dewan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana atas usul Komis I DPRD Kalsel, Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis atas usul Komisi II DPRD Kalsel, serta Raperda RPPLH atas usul Komisi III DPRD Kalsel.