Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 kepada kuasa pengguna anggaran dan bupati/wali kota sebesar Rp23,371 triliun.
"Saya minta seluruh pimpinan SKPD di Pemprov Kalsel bergerak cepat karena DIPA sudah diserahkan sehingga tinggal menjalankan program," ujar gubernur di kantor Pemprov Kalsel Banjarbaru, Senin.
Menurut gubernur, penyerahan DIPA yang lebih cepat itu akan berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan yang lebih cepat sehingga realisasinya semakin cepat pula.
"Proses pelelangan pekerjaan akan lebih cepat dan pelaksanaannya juga bisa cepat sehingga realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan semakin cepat," katanya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel Dedi Sopandi mengatakan, penyerahan DIPA yang dilakukan gubernur sebagai tindak lanjut penyerahan DIPA dari presiden.
"Belanja satker kementerian negara/lembaga dan dana transfer ke daerah tahun 2017 untuk Kalsel seluruhnya sebesar Rp23,371 triliun," ujarnya di sela penyerahan DIPA tersebut.
Disebutkan, dana DIPA kementerian/lembaga sebesar Rp7,36 triliun meliputi satker vertikal kementerian lembaga sesuai kewenangan pusat dan daerah sebesar Rp6,90 triliun.
Kemudian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp161,20 miliar, dan SKPD dalam rangka tugas pembantuan sebesar Rp297,15 triliun.
Dana transfer daerah dialokasikan sebesar Rp16,00 triliun meliputi dana transfer ke daerah untuk provinsi Rp2,69 triliun dan transfer daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp13,31 triliun.
"Jumlah DIPA 2017 untuk satker kementerian negara/lembaga di Kalsel 662 DIPA meliputi satker vertikal 602 DIPA, satker dekonsentrasi 45 DIPA dan tugas pembantuan 13 DIPA," ucapnya.
Menurut dia, DIPA yang diserahkan, Senin sebanyak 321 DIPA untuk satker dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin meliputi Pemprov Kalsel.
Selanjutnya, DIPA Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, sedangkan DIPA daerah lainnya diserahkan pada masing-masing KPPN di daerah.