"Polisi gadungan yang ditangkap anggota Unit Jatanras itu ada dua orang, dan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua polisi gadungan itu dilakukan pada Selasa (13/12) siang sekitar pukul 13.00 WITA.
Untuk pelaku yang pertama kali ditangkap diketahui bernama Haris Fadillah (31) warga Sutoyo S gang Sepakat RT003 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah. Haris ditangkap saat berada di kawasan Teluk Dalam Banjarmasin Barat.
Usai Haris ditangkap, polisi langsung melakukan interogasi dan berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Agus Santoso (31) warga Sutoyo S gang Bina Bahari RT00 Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
Bukan itu selain menangkap kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit HP Oppo Neo 7 warna putih dan uang Rp750.000, hasil penjualan satu unit Hp Iphone 4 milik korban Erika Agustina (14) warga Sei Lulut Banjarmasin.
Saat ini kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi itu sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui Haris dan Agus pada Minggu (11/12) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA dan di Jalan Pahlawan seberang masjid telah melakukan pencurian dan perampasan dengan mengaku sebagai polisi untuk melancarkan aksi kejahatannya.