Kapolsek Binuang Iptu Fathoni menjelasakan penangkapan pelaku tersebut berawal dari hasil patroli personilnya pada Selasa (6/12) pukul 18.00 wita.
"Waktu patroli, anggota kita melihat seorang pemuda dengan kondisi mabuk, sehingga kita amankan ke Mapolsek," ujarnya.
Dari hasil penyeldikan, pemuda tersebut berna Sur, ternyata mengonsumsi pil jin, yang dia dapatkan seorang penjual berma Ar (22) warga gang Famili Desa Tungkap Kecamatan Binuang..
Berdsarkan informasi tersebut, Kapolsek Binuang bersama beberapa anggotanya, langsung menuju rumah tersangka.
Beruntung, belum sampai ke rumah tersangka, tim Polsek tersebut, berhasil menangkap tersangka, saat dalam perjalanan.
"Saat itu juga kita lakukan penggeledahan, dan benar kita dapatkan 24 butir pil zenit dan uang hasil penjualan sbesar 490 ribu rupiah," kata Kapolsek.
Maka dengan temuan itu, Ar pun langsung digelandang ke Mapolsek Binuang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut
Pewarta: M Husein Asy'ari: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.