Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Banten di Tangerang.
Menteri AHY melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat, menuturkan delapan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-Provinsi Banten siap melayani masyarakat dengan sistem elektronik.
Baca juga: Menteri AHY deklarasikan 14 kota lengkap di 7 provinsi
AHY menuturkan salah satu indikator melayani masyarakat terkait kepuasan karena dilayani dengan baik, cepat, akuntabel, dan transparan.
Menurut AHY, implementasi layanan elektronik tersebut dapat mewujudkan hal tersebut serta akan mempercepat proses yang selama ini cukup berbelit.
"Birokrasi yang kita bangun harus semakin responsif, melayani, dan profesional," tegas AHY.
AHY menyebutkan transformasi digital juga sangat penting, sebab sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat meluncurkan GovTech Indonesia (Portal INA Digital) dan SPBE Summit 2024, kehadiran birokrasi harus melayani, bukan mempersulit dan bukan malah memperlambat, sehingga hal tersebut menjadi tolok ukur terkait kepuasan, manfaat yang diterima hingga kemudahan urusan masyarakat.
Baca juga: Kementerian ATR selamatkan aset negara senilai Rp480 miliar
"Nantinya semua layanan publik terintegrasi termasuk layanan elektronik, dengan ini akan mem-bypass banyak sekali hal, termasuk tahapan administratif yang selama ini melelahkan. Mari kita sukseskan bersama semangat transformasi digital secara menyeluruh," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan ke depan masyarakat Banten akan mendapatkan kepastian hukum dengan mudah dan cepat melalui pelayanan elektronik.
"Tentunya karena elektronik membantu kita untuk mendapatkan itu semua. Terima kasih atas pemikiran Pak Menteri untuk mengimplementasikan kebijakan ini, tentu ini sangat baik bagi kita semua dan Indonesia," ucapnya,
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran; Bupati/Wali Kota se-Banten; jajaran Forkopimda Provinsi Banten; serta jajaran IPPAT se-Provinsi Banten.
Baca juga: RA Summit 2024 upayakan resolusi selesaikan konflik pertanahan