Bila dibandingkan dengan UMP 2016, maka terjadi kenaikan kurang lebih 11 persen dari Rp2,085 juta menjadi Rp2,256 juta
Banjarmasin(Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan merupakan tertinggi ke lima nasional.


Menurut Antonus di Banjarmasin, Rabu, kenaikan UMP tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, dengan formula, UMP Kalsel 2016 sebesar Rp2,085 juta dikali inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan dikali pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen sehingga diperoleh angka sebesar Rp2,258 juta.

"Bila dibandingkan dengan UMP 2016, maka terjadi kenaikan kurang lebih 11 persen dari Rp2,085 juta menjadi Rp2,256 juta," kata Antonius.

Kenaikan UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan dari anggota dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja dan pemerintah provinsi. Hasil dari UMP ini nantinya, akan menjadi dasar untuk upah minimum kabupaten/kota di Kalsel.

"UMP tersebut ditetapkan, setelah dewan pengupahan memutuskan kenaikan UMP Kalsel sebesar 11 persen pada tahun 2017 dari sebelumnya Rp2,085 juta menjadi Rp2,256 juta," katanya.

Menurut Antonius, dengan ditetapkannya UMP tersebut, maka mengacu surat keputusan gubernur tertanggal 27 oktober 2016, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Kalsel 2017.

UMP ini, diberlakukan bagi pekerja dengan keterampilan terendah dan jabatan terendah dengan masa kerja paling lama satu tahun.

UMP yang ditetapkan atas susulan Dewan Pengupahan Kalsel tersebut, tambah Antonius, akhirnya Gubernur Kalsel mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.44/0558.KUM/2016.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia, YM Sri Kusminingsih mengatakan, kondisi perekonomian KJalsel yang turun sejak beberapa tahun ini, menyebabkan beberapa perusahaan terutama persuahaan kelapa sawit, banyak mengeluhkan kesulitan untuk melanjutkan usahanya, ditambah dengan kenaikan UMP saat ini.

"Banyak perusahaan yang datang ke kantor mengeluhkan kondisi perekonomian, yang kurang mendukung sistem usaha di daerah, namun mereka tetap berusaha untuk tidak melakukan PHK, dengan harapan, akan terjadi perubahan perekonomian," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak dua tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan mengalami perlambatan, pascaanjloknya harga komoditas ekspor Kalsel, yaitu sawit dan batu bara.

Sebelumnya pertumbuhan ekonomi kalsel mencapai 7,5 persen, namun kini hanya 3,9 persen. Anjloknya pertumbuhan ekonomi Kalsel membuat peringkat pertumbuhan Kalsel yang sebelumnya berada di posisi tujuh nasional kini berada di posisi 27 nasional.


Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026