Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim rescue dari Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia didampingi aparat desa dan resort kepolisian daerah setempat melakukan evakuasi satwa yang dilindungi berupa sat ekor Burung rangkong badak (Buceros rhinoceros), tiga ekor Kukang kalimantan (Nycticebus bancanus) di Desa Sumber Baru kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (26/10.
Ketua Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia Amalia Rezeki, menambahkan selain beberapa satwa tersebut juga ada satu ekor owa-owa (Hylobates muelleri) dan Satu ekor Bekantan (Nasalis larvatus) di desa Binawara kecamatan Kusan hulu, kabupaten Tanah Bumbu.
Amelia menjelaskan evakuasi dahului kegiatan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan peraturan dan perundang-undangan tentang kepemilikan satwa dilindungi.
Menurutnya berdasarkan laporan masyrakat 26 Oktober 2016 kepada tim rescue dari Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) mengenai keinginan masyarakat untuk menyerahkan
Maka tim rescue sbi, setelah berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kalsel.
Kemudian menindak lanjuti dengan meluncur ke kecamatan Angsana dan Kusan Hulu kabupaten Tanah Bumbu guna menanggapi laporan masyarakat tersebut.
Arman dan Miftahudin dengan suka rela ingin menyerahkan rangkong dan kukang yang mereka selamatkan dari korban kebakaran hutan. Sama halnya seperti kejadian terdahulu Noor Rahman aparat desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu juga turut menyerahkan bayi uwa uwa yang di evakuasinya dari warga setempat.
"Kami sangat mengapresiasi usaha dari warga yang dengan sukarela menyerahkan satwa yang dilindungi, yang selama ini dipeliharanya. Begitu juga kepada Aparat Desa serta pihak aparat kepolisian resort setempat, yang turut membantu melakukan evakuasi satwa dilindungi serahan masyarakat tersebut," jelas Amalia Rezeki.
Sementara itu Arman menceritakan, bahwa uwa-uwa yang ia selamatkan didapat dari warga desa Mangkalapi yang memelihara bayi uwa-uwa, setelah dibujuk dan dijelaskan dengan baik, warga tersebut bersedia menyerahkan kepadanya, yang kemudian diserahkan lagi tim rescue SBI untuk diserahkan ke BKSDA Kalsel.
Keempat satwa yang sempat dipelihara warga tersebut, kesemuanya berstatus dilindungi dan tidak diperkenankan dipelihara tanpa izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Disamping itu satwa-satwa tersebut juga dilindungi oleh lembaga konservasi Internasional IUCN dan masuk dalam daftar merah yang terancam punah.
Sesuai arahan BKSDA Kalsel, satwa-satwa yang telah diamankan untuk sementara bisa dititipkan dan dirawat di Pusat Penyelamatan Bekantan SBI.
"Satwa sementara diterimakan dan kemudian diamankan dulu, untuk tindakan selanjutnya menunggu arahan dari Kepala Balai, " jelas M.Ridwan Kepala Seksi Wilayah 2 BKSDA Kalsel.