Pelaku diringkus berkat adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapanganBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria yang diketahui sebagai penjual sabu-sabu di wilayah kota setempat.
"Pelaku diringkus berkat adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku berhasil diringkus karena saat itu polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut kepadanya.
Saat transaksi di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Senin (17/10) malam sekitar pukul 22.30 WITA, pelaku langsung diringkus beserta barang bukti dua paket sabu-sabu.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sedotan plastik warna putih, kertas dari aluminium foil serta satu unit telepon genggam.
Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial MRF alias Diding (26) warga Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan.
Hasil pemeriksaan sementara, Diding ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
"Polres Hulu Sungai Utara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya, apabila tertangkap langsung kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,"
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.