Pemerintah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau KP2T Kabupaten setempat, menertibkan izin pemasangan reklame.



Langkah penertiban dilakukan karena masih banyak pemasangan papan reklame tanpa izin, habis masa berlakunya, atau tidak tertata dengan baik, kata Kepala KP2T setempat, Abdul Razak, di Paringin ibukota Kabupaten Balangan, Minggu.

"Program penertiban tersebut kita lakukan dalam beberapa tahapan dan sebagai langkah awal adalah sosialisasi tentang Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Untuk keperluan tersebut, telah dilakukan langkah sosialisasi tentang Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pajak Reklame.

Melalui kegiatan sosialisasi ujarnya, diharapkan para pelaku usaha yang menggunakan reklame sebagai bagian dari kegiatan usahanya dapat lebih memahami peraturan.

"Bukan hanya tentang Perda itu saja, tetapi juga tata cara pemasangan dan aturan lainnya dapat lebih dipahami agar tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Pemasangan reklame yang bersifat komersial dikenakan wajib pajak, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2006 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/64.c/Kum/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penertiban dan Penandatanganan Izin Reklame.

Ia menambahkan, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame tersebut.

"Nilai pajak reklame dihitung berdasarkan lama pemasangan, jenis reklame, nilai strategis dan ukuran reklame dengan tarif ditetapkan sebesar 25 persen," tambahnya.

Pengurusan izin reklame sangat mudah, cukup mendatangi KP2T dengan membawa KTP dan foto yang akan diproses dengan cepat.

Bila setelah pelaksanaan sosialisasi tersebut ternyata masih banyak pelanggaran oleh para pelaku usaha yang memasang reklame, maka langkah selanjutnya adalah memberikan teguran.

Setelah pemberian teguran, bila masih tidak diindahkan maka akan diambil langkah penertiban yang pelaksanaannya bekerjasama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, demikian Abdul Razak.adi/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026