Karena kenyataannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengenai tugas dan fungsi SOPD masuk dalam Pergub
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menangguhkan persetujuan terhadap Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah pemerintah provinsi tersebut untuk menjadi peraturan daerah atau perda.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut, Drs Misri Syarkawie ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis, membenarkan penangguhan persetujuan Perda SOPD itu.

Politikus senior Partai Golkar itu mengatakan penundaan persetujuan Perda SOPD tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Pansus dengan perwakilan eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat hari ini (29/9).

Alasan penundaan persetujuan Perda SOPD yang berasal dari eksekutif/pemprov Kalsel itu, lanjutnya, karena permasalahan yang belum selesai atau masih memerlukan kejelasan.

Sebagai contoh hasil evaluasi secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda SOPD Kalsel, sementara tenggang waktunya belum sampai 15 hari kerja, sejak penyampaian hasil finalisasi pembahasan Raperda tersebut ke Kemendagri.

Alasan lain menunggu peraturan gubernur (Pergub) Kalsel terkait Raperda SOPD tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan materi, seperti tugas dan fungsi SOPD, tutur mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan itu.

"Karena kenyataannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengenai tugas dan fungsi SOPD masuk dalam Pergub, bukan pada Perda SOPD," lanjut alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin tersebut.

Mengenai kapan persetujuan DPRD terhadap Perda SOPD tersebut, mantan redaktur senior Kalimantan Post itu dengan enteng menjawab, tergantung kesiapan eksekutif/pemprov setempat dalam menyampaikan Pergub yang Pansus minta.

"Jadi kita belum bisa memastikan waktu untuk pengambilan keputusan persetujuan anggota DPRD Kalsel terhadap Perda SOPD tersebut, bisa segera atau lama. Hal itu tergantung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor," katanya.

"Tapi keterlambatan pengesahan Perda SOPD akan lambatnya pula pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kalsel 2017 dan bisa berdampak pada lain-laninya," demikian Misri.

Sementara anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel H Gusti Rudiansyah SMHk mengatakan, dengan penangguhan pengesahan/persetujuan Perda SOPD tersebut, maka mau tidak mau harus penjadwalan kembali.

"Untuk penjadwalan kembali harus menunggu rapat Banmus DPRD Kalsel. Karena dalam rapat Banmus 28 September lalu sudah menyusun kegiatan DPRD Kalsel selama Oktober 2016," ujarnya.

"Jadi bukan batal pengesahan Perda SOPD Kslel tersebut, tapi hanya penundaan dengan waktu ditentukan kemudian, tidak jadi pengesahannya 30 September 2016" kata Rudiansyah meluruskan ucapan beberapa wartawan bahwa pengesahan Perda batal.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026