Martapura (ANTARA) - Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna yang dilaksanakan, Kamis juga diisi agenda penyampaian laporan panitia khusus DPRD tentang SOPD terhadap perubahan atas perda Nomor 13 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie dihadiri secara kuorum anggota DPRD Banjar termasuk unsur Forkopimda Banjar dan pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Banjar.
Dikatakan Saidi Mansyur, APBD merupakan satu dokumen memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun berjalan.
"Penyusunan Kebijakan Umum APBD 2022 disusun sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022 dan berpedoman pada Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD," ujarnya.
Dikatakan, struktur APBD Kabupaten Banjar tahun 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp1,2 triliun dan belanja daerah yang diperhitungkan menelan anggaran Rp1,4 triliun.
Sementara itu, pansus DPRD terhadap Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan Susunan Perangkat Daerah menyampaikan 26 perangkat daerah disepakati menjadi 24 perangkat daerah.
Perangkat daerah yang disatukan diantaranya Satpol PP Banjar dengan UPT Damkar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) digabung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Bupati Saidi Mansyur sampaikan raperda APBD 2022
Kamis, 9 September 2021 21:16 WIB