Kedua pelaku ditangkap tim gabungan berkat adanya informasi warga yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Utara, menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah kota setempat.
"Kedua pelaku ditangkap tim gabungan berkat adanya informasi warga yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (5/9) malam, sekitar pukul 19.30 Wita, saat berada di Jalan Cemara, Banjarmasin Utara.
Usai tertangkap, kedua pelaku langsung diinterograsi dan diketahui bernama Muhammad Imam Maulana (21) warga Jalan Tembus Perumnas Kec. Banjarmasin Utara.
Pelaku satu lagi diketahui bernama Suriyansyah (22) warga Gang Sesamaan Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Dari keterangan kedua pelaku jambret itu, mereka telah melakukan aksi raja tega itu di lima wilayah atau di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk lima TKP aksi penjambretan yang dilakukan Maulana dan Suriyansyah itu di antaranya berada di TKP Jalan A. Yani Km 4 tepatnya di jembatan layang (Flyover), TKP Jalan Tembus Perumnas Cemara Kec. Banjarmasin Utara.
Kemudian, di TKP Terminal Handil Bakti Kabupaten Batola, TKP Jalan A. Yani Km 2 tetapnya depan Hotel Golden Tulip Kec. Banjarmasin Timur namun gagal, serta TKP Benua Hanyar Kec. Banjarmasin Timur namun kembali gagal.
"Kebanyakan korban dari kedua raja tega ini seorang ibu atau perempuan yang lengah saat berkendara di jalan raya," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Macan satu Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, untuk laporan polisi yang baru saja terjadi penjambretan dilakukan kedua pelaku pada Minggu 21 Agustus 2016, dini hari, sekitar pukul 02. 00 Wita dan pada Senin tanggal 29 Agustus 2016, sore, sekitar pukul 18.00 Wita.
"Barang bukti yang diamankan tim gabungan itu ada dua Hp jenis Samsung dan sepeda motor Honda Vario warna hitam sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana." ucap Kanit Resmob Polda Kalsel.
Hasil penyidikan sementara, pelaku Maulana dan Suriyansyah dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.