Menurut Imam di Banjarmasin Rabu, hingga kini kebijakan amnesti pajak atau "tax amnesty" yang dilaksanakan pada periode awal, yaitu Juli-September 2016 baru mampu menjaring pendapatan pajak Rp30 miliar dengan total 200 orang wajib pajak yang telah ikut kebijakan ini.
Jumlah tersebut, tambah dia, dinilai belum maksimal, karena beberapa kendala, antara lain adalah banyak perusahaan atau wajib pajak yang kini sedang dalam proses penghitungan.
"Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, biasanya wajib pajak atau perusahaan meminta bantuan konsultan pajak, kemungkinan karena yang dihitung cukup banyak, sehingga perlu waktu lebih panjang," katanya.
Hanya saja, tambah dia, perusahaan atau wajib pajak, perlu mengejar waktu berakhirnya kebijakan pengampunan pajak tahap pertama ini, tim kantor DJP Wilayah Kalsel dan Kalteng, siap membantu menghitungkan.
Diharapkan, program pengampunan pajak ini, akan mampu mendorong pencapaian target pendapaptan pajak DJP Kalsel dan Kalteng 2016 sebesar Rp16 triliun atau naik dibanding 2015, dengan target Rp15,6 triliun.
Hingga Agustus 2016, tambah dia, pencapaian target pajak Kalsel baru 40 persen, diharpakan, dengan adanya pengampunan pajak, target bisa tercapai hingga 90 bahkan 100 persen.
Pada 2015, dari target Rp15,6 triliun, hanya tercapai sekitar 77 persen, hal tersebut terjadi karena kondisi perekonomian Kalimantan Selatan yang juga turun, akibat anjloknya harga batu bara.
"Selama ini, kita banyak mengandalkan dari industri batu bara, sehingga begitu harga batu bara turun, juga berpengaruh kepada pendapatan pajak kita," katanya.
Imbas turunnya harga batu bara tersebut, kata dia, diperkirakan masih berpengaruh pada pendapatan pajak Kalsel dan Kalteng pada 2017, sehingga perlu upaya lebih maksimal dari seluruh petugas pajak, untuk bisa mendapatkan terobosan baru, pendapatan pajak.
Pada kesempatan sosialisasi bersama wartawan, Iman juga menyampaikan tentang Peraturan Dirjen (Perdirjen) bernomor Per-11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Terdapat beberapa poin penting dalam aturan ini yang perlu diperhatikan para wajib pajak, antara lain, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.
Menurut Iman, Banyak pertanyaan juga apakah harta warisan masuk dalam obyek pajak?. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perdirjen ini menyebutkan, harta warisan bukan merupakan obyek pajak apabila, diterima dari ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP dan harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.
"Begitu juga dengan pensiunan, tidak perlu mengikuti pengampunan pajak, karena para pensiunan tidak termasuk sebagai wajib pajak, kecuali pensiunan tersebut bekerja kembali misalnya sebagia komisaris maupun lainnya," katanya.
Intinya, kata dia, bagi warga yang pendapatannya di bawah Rp54 juta per tahun, tidak perlu mengikuti pengampunan pajak, karena mereka tidak termasuk wajib pajak.