"Salah satu dukungan yang diberikan Legislatif adalah salah satunya revitalisasi kegiatan masyarakat lokal yang menunjang wisata daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Minggu.
Dia mengatakan, untuk menunjang terwujudnya pengembangan wisata daerah perlu dukungan semua pihak, salah satunya legalitas dan perundang-undangan yang mengatur kebijakan tersebut.
Contoh nyata yang kini dialami, lanjut dia, dikembangkannya sektor pariwisata daerah salah satunya menarik wisatawan baik domesik dan asing, namun kendala yang dihadapi, bagaimana mereka mau melancong ke daerah-daerah yang ternyata kebutuhan mereka akan minuman beralkohol tidak dibolehkan.
Oleh karenanya, lanjut Arif, perlunya dukungan dan komitmen semua pihak, khususnya legislatif bersama-sama eksekutif membuat peraturan yang dapat mengatur demi terlaksananya sebuah kebijakan tersebut.
Sehubungan dengan visi misi bupati periode 2016-2021 yang menjadikan pariwisata sektor unggulan, maka sudah seharusnya didukung dengan perangkat aturan berupa perundang-undangan salah satunya tentang peraturan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol.
Menurut Arif, terkait dengan ketentuan dan peraturan peredaran minuman beralkohol, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan eksekutif melalui bagian hukum, guna merancang bagaimana peraturan ini bisa disusun.
"Sebab kalau dilarang itu yang tidak boleh, karena perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh adanya larangan itu, yang dibolehkan adalah mengatur peredaran atau perdagangannya di tempat dan waktu tertentu," terangnya.
Ditanya apakah raperda tentang peredaran minuman beralkohol itu inisiatif dewan, politisi Partai PPP ini belum bisa memastikan, karena kedua pihak sama-sama aktif dalam melakukan penyusunan draft tersebut yang sampai saat ini masih dalam proses.
Namun lanjutnya, yang terpenting bukan siapa yang mengajukan, tapi essensi atas aturan yang dibuat itu dapat berfungsi maksimal dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan daerah Kabupaten Kotabaru.
Lebih lanjut diungkapkan, terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, legislatif sebagai mitra kerja selalu akan mendukung selama hal itu demi kepentingan masyarakat secara luas dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
"Salah satunya kebijakan pemerintah daerah saat ini membuat program unggulan pariwisata daerah, sehingga semua itu harus didukung dengan pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam menjalankan kebijakan tersebut," ujarnya.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.