Permintaan Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel itu, antara lain terkait permasalahan batas Kabupaten Tanah Laut (Tala) dengan Kabupaten Banjar, yang sama-sama berada di wilayah provinsi tersebut, demikian dilaporkan, Minggu.
"Kalau ada perselisihan batas wilayah antara kabupaten/kota di Kalsel, maka pemerintah provinsi (Pemprov) harus segera turun tanggan menyelesaikan, jangan dibiarkan persoalan itu berlarut-larut," ujar wakil rakyat dari Partai Golkar itu.
Sebab, menurut mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan tersebut, apabila persoalan batas wilayah dibiarkan berlarut-larut, bukan cuma akan menghambat pembangunan daerah dan masyarakat setempat, tapi bisa pula menimbulkan konflik sosial.
Sebagai salah satu contoh, kasus perselisihan batas wilayah Tala dan Banjar, berdampak terganggunya pembangunan gedung sekolah di Desa Bentuk Darat, Kecamatan Bati-Bati.
Sedangkan masyarakat setempat mengharapkan terbangunnya gedung sekolah guna kelangsungan pendidikan anak-anak mereka, demikian Syarifuddin Sabang.
Kasus batas wilayah di Bentuk Darat, mencuat ke permukaan dengan sikap aparat Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar yang menyetop pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di desa tersebut, karena tanpa seizin pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjar.
Sementara pembangunan gedung sekolah tersebut oleh Pemkab Tala, melalui proyek Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, karena Desa Bentuk Darat dianggap masuk wilayah "Bumi Tuntung Pandang" Tala.
Persoalan Bentuk Darat yang menjadi sengketa batas Kabupaten Banjar dan Tala itu muncul, karena desa yang berada di pinggiran kawasan Pegunungan Meratus tersebut belakangan mulai maju dan berkembang, serta dianggap punyai potensi untuk pembangunan dan pengembangan wilayah.
Sebelumnya atau sekitar tahun 1970-an, tak ada rebutan terhadap Desa Bentuk Darat, yang ketika itu, baik secara administratif maupun kependudukan berada di bawah Pemkab Tala.
Padahal ketika itu, Bentuk Darat sudah mulai menampakan potensi sumber daya alam, seperti perkebunan karet, cengkeh dan usaha palawija, serta sebuah ladang ternak besar (ranch) Imban, milik keluarga Brigjen Soebardjo (ketika itu Gubernur Kalsel dan kini sudah almarhum).
Munculnya perselisihan batas wilayah tersebut, karena sejak awal atau saat pemekaran Kabupaten Banjar dengan Tala pada tahun 1960-an, belum ada kejelasan tata batas.
Pada tahun 1970-an, Kecamatan Bati-Bata Tala, meliputi sepuluh desa, yaitu, Desa Banyu Irang, Bentuk Darat, Bentuk (Bentuk Kampung), Liang Anggang, Ujung, Bati-Bati, Gunung Raja, Pulau Sari, Martadah dan Desa Tambang Ulang.
Untuk membantu pengembangan pembangunan kesepuluh desa tersebut, pada Tahun 1976, Univeritas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin menerjunkan sepuluh orang mahasiswanya melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan tiap desa satu mahasiswa.
Penempatan mahasiswa KKN Unlam di Kecamatan Bati-Bati selama enam bulan itu untuk Desa Banyu Irang, Bentuk dan Desa Tambang Ulang dari Fakultas Hukum, Bentuk Darat (Fak Kehutanan) dan Desa Liang Anggang (Fak Perikanan).
Di Desa Ujung dan Bati-Bati mahasiswa dari Fakultas Teknik serta Desa Gunung Raja (Fak Ilmu Pendidikan), Palau Sari (Fak Keguruan) dan Desa Mardatah mahasiswa Fakultas Pertanian.
: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.