Saat itu anggota Satreskrim yang sedang piket melaksanakan patroli dan melihat kedua pria di pinggir jalan menunjukan gerak gerik yang mencurigakan setelah diperiksa di temukan senjata tajam,
Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Patroli Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di wilayah kota setempat.

"Saat itu anggota Satreskrim yang sedang piket melaksanakan patroli dan melihat kedua pria di pinggir jalan menunjukan gerak gerik yang mencurigakan setelah diperiksa di temukan senjata tajam," kata Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono di Kandangan, Jumat.

Dia terus mengatakan, untuk kedua pria yang kedapatan membawa senjata tajam itu diketahui bernama Yanor (40) warga Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Zainal (30) warga Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Terus dikatakannya, untuk Yanor, polisi menemukan senjata tajam jenis pisau tersimpan di pinggang bagian depan sedangkan Zainal di pinggang sebelah kiri bagian belakang.

Kedua pelaku pembawa senjata tajam itu ditangkap pada Rabu (3/8) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan.

"Karena kedua pelaku ditemukan membawa senjata tajam tanpa izin maka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor," ucapnya.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Darurat diancam hukuman di atas lima tahun.


Pewarta: Fathurrahman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026