Balangan, (Antaranews Kalsel) - Tiga lembaga yakni, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, sepakat ada empat ketentuan besaran nilai zakat fitrah Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Balangan, H Raihan Redha, di Balangan Senin mengatakan, sesuai keputusan bersama dengan MUI dan Disperindagkop setempat, disepakati empat besaran nilai zakat fitrah dalam rupiah.
"Mulai dari Rp50 ribu untuk beras siam mayas, rojo lele, Rp40 ribu untuk jenis beras siam unus dan sejenisnya, untuk jenis beras buyung gunung sebesar Rp30 ribu dan untuk jenis beras Bulog dan sejenisnya dipatok sebesar Rp20 ribu per orangnya," katanya.
Setelah ditetapkannya nilai besaran zakat fitrah ini, lanjut Raihan, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang menjadi makanannya sehari-hari.
"Kalau bisa masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar penyalurannya lebih tepat sasaran," imbaunya.
Raihan menegaskan akan membentuk UPZ di setiap Mesjid dan Langgar agar masyarakat lebih mudah menyalurkan zakat fitrah.
"Semoga dengan ketetapan kadar zakat fitrah bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya atas fitrah zakat ini," harapnya.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban kaum muslimin yang memiliki kemampuan, saat tiba bulan ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri.