Martapura, (Antaranews Kalsel) - Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Banjar melaksanakan Seminar Laporan Akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (LKHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjar Tahun 2016-2021 dengan narasumber H Gt M Hatta Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Aula Barakat Martapura, Rabu (8/6).

Dihadiri Sekda Banjar H Nasrun Syah yang mewakili Bupati Banjar H Khalilurrahman, Kepala Bappeda Banjar M Rusdi, Kepala BLH Banjar H Farid Soufian, Kepala Disperkim Banjar Boyke W Triestiyanto serta kepala SKPD lainnya.

H Gt M Hatta yang juga mantan Menristek RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi nara sumber lain yaitu Ichsan Ridwan, Badaruddin, Syarifuddin Kadir yang ketiganya merupakan dosen pengajar di Fakultas Kehutanan ULM sebelum acara Seminar Laporan Akhir KLHS dimulai memasangkan pin kepada para peserta seminar yang diwakili oleh Kepala Bappeda Banjar M Rusdi, Kepala BLH Banjar Farid Soufian, Kepala Disperkim Banjar Boyke W Triestiyanto serta Kabag Humas Setda Banjar Rahmaddin MY.

Bupati Banjar yang sambutannya dibacakan oleh Sekda Banjar H Nasrun Syah mengatakan, sangat mendukung penuh kegiatan pelaksanaan Seminar Laporan Akhir KLHS-RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021.

"Tentu saja ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," terang Sekda.

Sekda menegaskan, pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

"Mudah-mudahan kajian ini akan mampu meningkatkan dan memaksimalkan kondisi alam Kabupaten Banjar sebagaimana visi Kabupaten Banjar yaitu terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui pemerintahan yang baik," harap Sekda.

Sementara itu, H Gt M Hatta dalam paparannya mengungkapkan bahwa setiap tahun Provinsi Kalsel selalu mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup.

"Siapa yang mau kita salahkan dan bertanggung jawab terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup kita, tidak ada yang mau disalahkan. Ini merupakan tanggung jawab  kita bersama," pungkas Hatta.

Saat ini pencemaran dan kerusakan lingkungan terus berlangsung karena instrumen lingkungan yang ada saat ini belum memadai, lanjut Hatta.

AMDAL saat ini merupakan salah satu instrumen yang dikenal untuk mengintegrasikan lingkungan hidup di dalam proses pembangunan. Namun AMDAL  memiliki keterbatasan di dalam mengupayakan keberlanjutan pembangunan, karena banyak permasalahan lingkungan yang timbul diluar cakupan yang ada di dalam studi AMDAL.
 
"Hal ini terjadi karena dalam penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) belum berwawasan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, lahirlah aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategis Environmental Assessment (SEA). KLHS merupakan instrumen untuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan melalui intervensi terhadap kebijakan, rencana atau program," jelasnya.

Hatta menyarankan didalam penyusunan kebijakan, rencana atau program. KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan agar dampak atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.

"Sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana atau program. KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan," usul Hatta.

Dijelaskan mengacu UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah menjadi salah satu instrumen yang diwajibkan kepada pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk dilaksanakan dalam rangka menerapkan kebijakan yang bersifat strategis yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang (RPJM/P), serta kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. (humas/fii)


Pewarta: Yose Rizal
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026