Sesuai dengan amanah UUD 1945 keberadaan anak-anak terlantar dan yatim piatu menjadi tanggung jawab negara, perwujudan atas ketentuan tersebutKotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga panitia khusus guna membahas tiga rancangan peraturan daerah yang keberadaannya dinilai penting sehingga mendesak untuk dijadikan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kotabaru Alfisah di Kotabaru, Rabu, mengharapkan masing-masing pansus dapat melaksanakan tugas bersama-sama mitra kerja (eksekutif) dan para pemangku kepentingan dalam pembahasan raperda.
Sebanyak tiga pansus, yakni Pansus I dengan Ketua Nurul Kencana Sari dan Wakil Ketua Zainal Abidin yang bertugas membahas Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu.
Pansus II dengan Ketua Martin Sovian dan Wakil Ketua Syaiful Rahmadi membahas Raperda tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, sedangkan Pansus III dengan Ketua Eny Seswati Murti Hariati dan Wakil Ketua Denny Hendro Kurnianto membahas Raperda tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M. Arif mengatakan tiga raperda mendesak untuk dijadikan payung hukum dalam menangani permasalahan dinamika kehidupan masyarakat di "Bumi Saijaan" itu, salah satunya tentang penanganan terhadap anak terlantar dan yatim piatu.
"Sesuai dengan amanah UUD 1945 keberadaan anak-anak terlantar dan yatim piatu menjadi tanggung jawab negara, perwujudan atas ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib mendirikan lembaga atau panti asuhan guna membina dan memelihara mereka," katanya.
Ketua Balegda DPRD Kotabaru Sukardi mengatakan sesuai dengan fungsi legislasi, DPRD mengusulkan tiga raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab guna menyukseskan capaian program legislasi daerah pada 2016.
Dia menjelaskan ketiga raperda tersebut penting untuk diusulkan agar segera bisa dibahas dan ditetapkan menjadi perda mengingat perlunya perlindungan terhadap anak-anak yatim di Kotabaru.
Menurut Sukardi, Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu, mendesak dijadikan perda dalam upaya membangun kemaslahatan umat, kebersamaan dan saling membantu antara yang memiliki kemampuan dan yang tidak berkemampuan adalah suatu keniscayaan.
Keberlanjutan suatu bangsa, kata dia, terletak pada anak-anak yang tumbuh dan berkembang secara wajar dan mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, serta pembinaan mental dan akhlaknya.
Hal yang menjadi pertanyaan, katanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap anak-anak yang orang tuanya meninggal atau ditinggalkan oleh orang tuanya tanpa diketahui keberadaannya.
"Tentu hal ini ada dalam lingkup kewajiban yang dipahami lewat norma-norma agama demikian pula dalam dimensi ketatanegaraan," katanya.
Menurut Sukardi, telah jelas tertuang dalam Pasal 34 UUD 45 mengenai tanggung jawab negara untuk melaksanakan perlindungan pada fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana bunyi (1) "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Hal itu, katanya, dipertegas dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang pada Pasal 11 Ayat 2 menyebutkan bahwa usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat, kemudian Pasal 44 Ayat l menyebutkan bahwa anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
"Mengacu pada ketentuan tersebut, disandingkan dengan kondisi di daerah tentunya memerlukan adanya aturan hukum di tingkat daerah sebagai landasan atas tindakan pemerintahan dalam upaya menjamin kesejahteraan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu," katanya.
Ia menjelaskan alasan diusulkan Raperda tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal karena masih banyak warga yang tidak melanjutkan pendidikan ke taraf yang memungkinkan mereka menggeluti profesi tertentu.
Hal itu, katanya, menuntut upaya-upaya unfuk membantu mereka dalam mewujudkan potensi yang dimilikinya agar dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
Sejauh ini, ujarnya, anggaran yang berkaitan dengan pendidikan mereka masih terbatas, sehingga berbagai upaya untuk dapat terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun pendidikan terus dilakukan oleh pemerintah.
Terkait dengan usulan Raperda tentang Sumbangan dari Pihak Ketiga, katanya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi pemda untuk menerima sumbangan dalam berbagai bentuk yang dikategorikan sebagai lain-lain penerimaan daerah yang sah, yang dapat diperuntukkan bagi pembangunan dan penguatan peran pemda dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Agar sumbangan dari pihak ketiga tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada daerah, katanya, haruslah dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan.
Ia menjelaskan tentang inisiatif dewan setempat mengajukan Raperda tentang Sumbangan Pihak Ketiga, sekaligus sebagai koreksi dan penyempurnaan terhadap perda yang sama yang ada selama ini, di mana dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala, baik secara teknis maupun non-teknis.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.