Keterlambatan pengesahan lima Raperda pada masa sidang I/2016 DPRD Kalsel itu, karena terlebih dahulu harus evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan kembali menargetkan pembahasan empat Rencangan Peraturan Daerah pada masa sidang II (Mei - Agustus) tahun 2016.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan Noor Bahri SH mengemukakan target pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut di Banjarmasin, Jumat.

Namun mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak menyebut judul Raperda yang bakal menjadi pembahasan DPRD setempat, dengan alasan lupa, kecuali mengatakan salah satunya Raperda lahan kritis.

Ia berharap, target pembahasan empat Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di provinsi itu bisa terealisasi atau tepat waktu, bukan seperti pada masa sidang I (Januari - April) lalu tidak satu pun dapat disahkan.

Pada masa sidang I/2016, DPRD Kalsel bisa mensahkan lima Raperda untuk menjadi Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, yaitu dua dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan tiga berupa inisiatif lembaga legislatif setempat..

Lima Raperda yang semestinya rampung pembahasan pada masa sidang I/2016, yaitu Reperda tentang Irigasi, serta perubahan Perda 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalsel, kesemuanya dari eksekutif/Pemprov setempat.

Sedangkan Raperda inisiatif dari DPRD provinsi setempat, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda di Kalsel.

"Keterlambatan pengesahan lima Raperda pada masa sidang I/2016 DPRD Kalsel itu, karena terlebih dahulu harus evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Pembinaan Hukum Daerah (PHD)," demikian Rosehan NB.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026