Rantau (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat guna memperkuat kepastian hukum atas keberadaan dan hak masyarakat adat di daerah.

Wakil Bupati Tapin H. Juanda mengatakan, pembahasan raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapin.

"Pandangan dan pemikiran yang disampaikan sangat membantu kami dalam proses perbaikan serta penyempurnaan raperda ini," ujar Juanda di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.

Menurut dia, masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi sebelum raperda memasuki pembahasan lebih lanjut.

Baca juga: 4 desa di Tapin di perjuangkan menjadi desa adat

Juanda menyebutkan, perangkat daerah terkait agar terlibat aktif dalam setiap tahapan pembahasan sehingga materi yang diatur dalam raperda dapat dirumuskan secara tepat dan tidak terlepas dari kondisi masyarakat di lapangan.

"Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin dan kepala SKPD terkait lainnya, saya mengharapkan untuk terus mengikuti rapat-rapat pembahasan yang diagendakan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat hukum adat, termasuk tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca juga: Indeks desa 2026, 63 desa Tapin berstatus mandiri

Riduan menambahkan, keberadaan raperda juga perlu diarahkan untuk membuka ruang pemberdayaan masyarakat adat, termasuk melalui pengembangan potensi ekonomi yang berbasis kearifan lokal.

"Harapan kami, raperda ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan menjadi landasan hukum yang kokoh guna melindungi hak-hak tradisi, memberi ruang pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, serta menjamin keadilan sosial bagi masyarakat adat di Tapin," ujarnya.

Pembahasan Raperda selanjutnya, kata dia, dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tapin untuk memperdalam sejumlah substansi yang berkaitan dengan pengakuan, pelindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Baca juga: Wabup Tapin minta CSR perusahaan perkuat kemandirian warga

Ia menyebutkan, tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan dalam raperda memiliki rumusan yang jelas, termasuk mengenai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapin.

"Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sekaligus membuka ruang pemberdayaan masyarakat hukum adat dengan tetap mempertahankan tradisi dan kearifan lokal," katanya.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026