Penerimaan royalti batu bara Tabalong, Kalimantan Selatan 2010 mencapai Rp185,8 miliar, lebih besar dibanding tahun lalu sekitar Rp128,81 miliar.
       
Penerimaan tersebut merupakan hasil pembayaran kewajiban sejumlah investor batu bara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) dan kuasa penambangan (KP) di Tabalong.
       
Kepala Dinas Pertambangan Tabalong, Drs Khairi Munawir mengatakan Sabtu, peningkatan royalti atau iuran hasil penjualan batu bara pada 2010 terkait peningkatan produksi PT Adaro Indonesia, pemegang PKP2B di wilayah Tabalong
  
"Royalti atau iuran hasil penjualan batu bara kita memang meningkat dari Rp128,81 miliar menjadi Rp185,89 miliar pada 2010," jelas Khairil.
       
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 tentang alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum tahun anggaran 2010, royalti batu bara yang diterima Tabalong terbesar untuk kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
       
Dibanding kabupaten atau kota di Kalsel, royalti yang diterima Tabalong memang terbesaar diikuti Kabupaten Balangan sekitar Rp184,34 miliar, katanya.   
  
Sedangkan bagian provinsi, dari total royalti Rp1,73 triliun angkanya mencapai Rp346,28 miliar pada 2010, lebih besar dari 2009 sebesar Rp239 miliar.
       
Tak hanya royalti, landren (iuran tetap) bagi investor batu bara di Tabalong juga mengalami peningkatan dari sekitar Rp500 juta (2009) menjadi Rp649 juta (2010). Sementara jumlah dana bagi hasil pada 2010 sebesar Rp186,54 miliar, meningkat dibanding 2009 Rp129,31 miliar.
       
Sementara Kabid Perijinan Pertambangan, Johansyah menyebutkan saat ini puluhan pemegang kuasa penambangan di Tabalong telah masuk tahap eksplorasi dan eksploitasi.
       
Perusahaan yang telah memegang izin ekploitasi baru enam KP yakni PT Suryaraya Pusaka, PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, PT Tabalong Makmur, PT Bara Meratus, PT Tamiang Jaya dan PT Bumi Nusantara Resources.
       
Untuk Tabalong, hanya PT Adaro Indonesia yang berproduksi, sedangkan puluhan KP yang ada belum produksi karena masih tahap eksplorasi dan yang memiliki izin eksploitasi juga tunggu proses izin pinjam pakai kawasan hutan, jelas Johansyah.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026