Barabai (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai, Kalsel menyampaikan realisasi belanja Pemerintah menjelang akhir Tahun Anggaran 2022 (per 11 Desember 2022 yang mencapai Rp1.188.509.929.807 atau 93,30 persen dari total pagu sebesar Rp1.273.871.206.000.
Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan pada Selasa (13/12) di Barabai menyampaikan, rincian realisasi belanja Pemerintah per 11 Desember 2022 meliputi realisasi belanja pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sebesar Rp617.009.168.656,- atau 97,43 persen dari total pagu K/L sebesar Rp633.283.677.000 dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp571.500.761.151 atau 89,22 persen dari total pagu sebesar Rp640.587.529.000.
Ia menyebutkan, realisasi belanja TKDD untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp179.516.076.278 atau 88,29 persen dari total pagu sebesar Rp203.330.322.000 dengan rincian, realisasi DAK Fisik sebesar Rp27.759.963.401 atau 55,75 persen dari pagu sebesar Rp49.793.088.000.
"Realisasi dana desa untuk 161 Desa sebesar Rp122.078.074.000 atau 100 persen dari pagu Dana Desa sebesar Rp122.078.074.000. Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) penyaluran untuk 874 sekolah dan 73,493 peserta didik sebesar Rp23.272.138.877 atau 92,96 persen dari pagu sebesar Rp25.035.260.000," terangnya.
Berikutnya, Ia menjelaskan untuk Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) penyaluran untuk 532 sekolah dan 14.280 peserta didik sebesar Rp4.284.000.000 atau 99,58 persen dari pagu sebesar Rp4.302.000.000.
Sedangkan untuk Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Pendidikan Kesetaraan) untuk 24 sekolah dan 2.556 peserta didik sebesar Rp2.121.900.000 atau 100 persen dari pagu sebesar Rp2.121.900.000.
"Untuk Realisasi belanja TKDD untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp218.955.693.288 atau 90,71 persen dari total pagu sebesar Rp241.389.686.000 dengan rincian, realisasi DAK Fisik sebesar Rp80.657.620.954 atau 79,13 persen dari pagu sebesar Rp101.932.284.000," ujar Darius.
Realisasi dana desa nya untuk 144 Desa sebesar Rp107.798.562.000 atau 100 persen dari pagu Dana Desa sebesar Rp107.798.562.000. Realisasi BOS penyaluran untuk 837 sekolah dan 69.822 peserta didik sebesar Rp22.684.610.334 atau 95,14 persen dari pagu sebesar Rp23.843.940.000.
Dikatakan Darius, untuk Realisasi BOP PAUD penyaluran untuk 600 sekolah dan 13.864 peserta didik sebesar Rp4.159.200.000 atau 100 persen. Sedangkan Realisasi BOP Pendidikan Kesetaraan penyaluran untuk 30 sekolah dan 4.150 peserta didik sebesar Rp3.655.700.000 atau 100 persen dari pagu sebesar Rp3.655.700.000.
"Realisasi belanja TKDD untuk Kabupaten Tapin sebesar Rp169.277.073.960 atau 73,31 persen dari total pagu sebesar Rp195.867.521.000 dengan rincian, realisasi DAK Fisik sebesar Rp54.815.383.205 atau 73,31 persen dari pagu sebesar Rp74.777.105.000," terangnya.
Realisasi dana desa untuk 126 Desa sebesar Rp89.067.871.480 atau 95,39 persen dari pagu Dana Desa sebesar Rp93.368.716.000. Realisasi BOS penyaluran untuk 598 sekolah dan 64.796 peserta didik sebesar Rp19.825.119.275 atau 89,49 persen dari pagu sebesar Rp22.153.000.000.
Selanjutnya, Ia menyampaikan untuk Realisasi BOP PAUD penyaluran untuk 364 sekolah dan 11.340 peserta didik sebesar Rp3.402.000.000 atau 100 persen dari pagu sebesar Rp3.402.000.000. Realisasi BOP Pendidikan Kesetaraan penyaluran untuk 28 sekolah dan 2.402 peserta didik sebesar Rp2.166.700.000 atau 100 persen dari pagu sebesar Rp2.166.700.000.
Darius Tarigan menambahkan, sesuai Peraturan Dirjend Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran telah diatur batas waktu akhir penyampaikan SPM ke KPPN dalam rangka pembayaran tagihan atas beban APBN Tahun Anggaran 2022, yaitu untuk pengajuan SPM LS Non Kontraktual harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2022.
"Sedangkan untuk pengajuan SPM LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP Pembayaran per termin mulai tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2022," ucapnya.
"Terhadap pengajuan SPM LS kontraktual ke KPPN yang BAST/BAPP nya dibuat tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 wajib melampirkan Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan Bank Umum serta Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN sesuai format yang yang telah ditetapkan," katanya.
Selanjutnya, untuk penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III paling lambat tanggal 15 Desember 2022, dan untuk penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa paling lambat tanggal 26 Desember 2022.
"Dengan demikian sesuai penjelasan batas waktu tanggal-tanggal tersebut di atas, para pejabat/pegawai pengelola keuangan pada satker kementerian/Lembaga/Pemda memiliki sedikit sisa waktu atau hanya mempunyai sisa waktu beberapa/belasan hari kalender saja untuk merealisasikan sisa anggaran sesuai peruntukan dan sesuai ketentuan.
Yaitu dengan sisa total pagu sebesar Rp85,361,276,193 atau 6,70 persen dari total pagu dengan rincian sisa alokasi belanja barang sebesar Rp24,597,950,318 atau 13,42 persen dari pagu belanja barang, sisa alokasi belanja modal sebesar Rp6.796.313.273 atau 26,12 persen dari pagu belanja modal, sisa alokasi belanja transfer ke daerah sebesar Rp69.086.767.849 atau 10,78 persen dari pagu dana transfer," jelasnya.
Ia mengatakan, segala upaya-upaya telah dilakukan seperti pelaksanaan sosialisasi dan edukasi dan bimtek kepada pejabat/pegawai pengelola keuangan satker yang diselenggarakan setiap hari Rabu pagi (Inovasi KPPN "KETUPAT HARUAN" akronim dari Kelompok Tukar Pendapat Hari Rabu tentang Perbendaharaan) dan pelaksanaan rakoor bersama pejabat/pegawai Pemda mitra kerja.
Menurutnya, kegiatan itu pula diselenggarakan setiap awal bulan yaitu dengan inovasi KPPN yang bernama DINDA TIDAK DANSA akronim dari Koordinasi KPPN-Pemda Terkait DAK dan Dana Desa, serta pelaksanaan 15 Inovasi KPPN lainnya yang dilaksanakan secara terus-menerus, dan pendampingan teknis secara langsung oleh CSO/pegawai KPPN Barabai terhadap petugas pengelola keuangan satker yang datang berkunjung ke KPPN.
"Semua upaya-upaya tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran sampai dengan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan pada satker kementerian/lembaga tahun 2022, dan percepatan realisasi DAK Fisik dan dana Desa Tahun Anggaran 2022 sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.
KPPN Barabai sampaikan realisasi belanja jelang akhir Tahun Anggaran 2022
Selasa, 13 Desember 2022 8:55 WIB