Mengacu pada ketentuan tersebut, disandingkan dengan kondisi di daerah tentunya memerlukan adanya aturan hukum ditingkat daerah sebagai landasan atas tindakan pemerintahan dalam upaya menjamin kesejahteraan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak y
Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatirn Piatu, tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal serta tentang Sumbangan Dari Pihak Ketiga. 
 

Ketua melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru Sukardi, di Kotabaru, Selasa mengatakan, sesuai dengan fungsi legislasi, DPRD mengusulkan tiga Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab guna mensukseskan capaian program legislasi daerah tahun 2016.

Dijelaskannya, ketiga raperda tersebut dinilai penting untuk diusulkan agar segera bisa dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) mengingat mendesak dan perlunya perlindungan bagi anak-anak yatim di Kotabaru.

Menurut Sukardi, Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu, perlu dan mendesak dijadikan perda, dalam upaya membangun kemaslahatan umat, kebersamaan dan saling membantu antara yang memiliki kemampuan dan yang tidak berkemampuan adalah sebuah keniscayaan.

Keberlanjutan suatu bangsa lanjut dia, terletak pada anak-anak yang tumbuh dan berkembang secara wajar dan mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan gizi serta pembinaan mental dan akhlaknya.

Menjadi pertanyaan adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap anak-anak yang orang tuanya meninggal atau ditinggalkan oleh orang tuanya tanpa diketahui keberadaannya. Tentu hal ini ada dalam lingkup kewajiban yang dipahami lewat norma-norma agama demikian pula dalam dimensi ketatanegaraan.

Masih menurut Sukardi, sangat jelas tertuang dalam konstitusi kita, UUD 45 pasal 34 yang merupakan landasan konstitusional mengenai tanggung jawab negara untuk melaksanakan perlindungan pada fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana bunyi (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kemudian dipertegas dalam UU No4 tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak, pada pasal 11 ayat (2) Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakut, kemudian pasal 44 ayat (l) Anak yang tidak mempunyai orangtua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, disandingkan dengan kondisi di daerah tentunya memerlukan adanya aturan hukum ditingkat daerah sebagai landasan atas tindakan pemerintahan dalam upaya menjamin kesejahteraan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu," ungkapnya.

Kemudian alasan diusulkannya Raperda tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal adalah, masih banyaknya warga yang tidak melanjutkan pendidikan ke taraf yang memungkinkan mereka menggeluti profesi tertentu, menuntut upaya-upaya unfuk membantu mereka dalam mewujudkan potensi yang dimilikinya agar dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa.

Sejauh ini, anggaran yang berkaitan dengan pendidikan mereka masih terbatas, sehingga berbagai upaya untuk dapat terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun pendidikan terus dilakukan oleh pemerintah.

Selanjutnya terkait usulan Raperda tentang Sumbangan dari Pihak Ketiga, UU Pemerintahan Daerah yang baru,yakniUU No23 tahun 2014, memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menerima sumbangan dalam berbagai bentuk yang dikategorikan sebagai lain-lain penerimaan daerah yang Sah, yang dapat diperuntukkan bagi pembangunan dan penguatan peran Pemerintahan Daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Agar sumbangan dari pihak ketiga tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada daerah haruslah dikelola secara profesional, bertanggung jawab dan transparan," terangnya.

Bahwa unfuk maksud tersebut DPRD Kotabaru berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Sumbangan pihak Ketiga, sekaligus sebagai koreksi dan penyempurnaan terhadap Perda yang sama dan ada selama ini dimana dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala baik secara teknis maupun non teknis.


Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026