Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antara) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan tak mengkhawatirkan gugatan Muhammad Iqbal Yudiannoor, anggota DPRD provinsi setempat dari partai Demokrat terkait masalah pergantian antarwaktu.


"Saya kira tidak masalah gugatan Iqbal, yang kini Wakil Ketua DPRD Kalsel, dan itu merupakan haknya," tandas Kolonel Infantri purnawirawan tersebut di ruang kerjanya menjawab wartawan, Rabu.

"Karena apa yang saya lakukan, berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya hanya melaksanakan perintah perundang-undangan," lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut.

Sebagai contoh kalau ada permohonan pergantian antarwaktu partai politik (parpol) terhadap kadernya yang menjadi anggota DPRD, maka pimpinan lembaga legislatif tersebut harus segera memproses.

"Berdasarkan ketentuan, paling lambat tujuh hari, terhitung sejak diterimanya permohonan pergantian antarwaktu tersebut, pimpinan dewan harus memproses. Bila lewat tujuh hari tidak memproses, parpol tersebut menggugat," ujarnya.

"Oleh karena tidak ingin digugat Partai Demokrat, maka permohonan pergantian antarwaktu dari parpol tersebut, segera diproses. Kini proses pergantian antarwaktu tersebut sudah berada di Gubernur Kalsel," demikian Nasib Alamsyah.

Sedangkan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel H Muhammad Husaini, ketika dikonfirmasi dan dimintai pendapat atas gugatan kader partainya tersebut, menyatakan, "no coment".

"Persoalan atau gugatan Iqbal itu, untuk sementara saya no coment," tandas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel tersebut.

Sementara Iqbal sudah mendaftarkan gugatan perdata atas kasus dirinya tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, 30 September 2013.

Dalam gugatan tersebut selaku tergugat I DPP Partai Demokrat cp DPD Partai Demokrat Kalsel, tergugat II Ketua DPRD provinsi setempat, turut tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kalsel.

Kemudian turut tergugat II Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Selatan.

Isi tuntutan dalam gugatan tersebut antara lain meminta mejelis hakim PN Banjarmasin nantinya menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp1 miliar.

Selain itu, agar majelis hakim PN Banjarmasin nanti menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian moril penggugat sebesar Rp100 miliar.

Kasus mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel itu, berawal dari pengunduran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partainya, untuk DPRD provinsi pada Pemilu 2014.

Namun pengunduran diri dari Daftar Calon Sementara (DCS) pada daerah pemilihan (dapil) VI Kalsel itu, berujung pada usul PAW oleh DPD Partai Demokrat tingkat provinsi tersebut.

Pada Pemilu 2009, putra mantan Bupati Kotabaru, Kalsel H Sjachrani Mataja itu masuk dapil I Banjarmasin, dengan nomor urut satu. Kemudian Pemilu 2014 masuk dapil VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Korabaru, nomor urut empat.



: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026