Ajakan itu dalam jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dibacakan Sekdaprov setempat, HM Arsyadie pada rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin.
"Dalam pelaksanaan Perda retribusi jasa usaha nanti, kami mohon dewan ikut andil dalam mengawasi pemungutan retribusi tersebut sehingga hasilnya dapat lebih optimal," tegas Sahbirin yang belum "seumur jagung" sebagai Gubernur Kalsel.
Sebagaimana harapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalsel, ujarnya, perubahan Perda 6/2012 dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang juga menjadi keinginan bersama.
Mengenai objek, subjek dan golongan retribusi sebagaimana saran/pertanyaan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel, dia menyatakan, hal tersebut sudah ada pengaturan dalam Perda 6/2012.
Begitu pula tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif serta wilayah pemungutan untuk pengaturan sudah ada dalam Perda 6/2012, lanjutnya para rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman itu..
Selain menanggapi/menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi dewan tersebut, orang nomor satu di jajaran pemerintahan provinsi (Pemprov) itu juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kalsel yang menyambut positif terhadap Raperda perubahan Perda 6/2012.
Pasalnya, pemasukan dari retribusi cukup signifikan bagi peningkatan PAD, mengingat saat ini pendapatan dari sektor pajak cenderung menurun, demikian Sahbirin.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin menyatakan, sudah menjadi kewajiban lembaganya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah ini.
"Kan pengawasan salah satu tugas pokok fungsi wakil rakyat," ujar anggota DPRD Kalsel empat periode yang bergelar sarjana hukum, magister hukum dan kenotariatan tersebut.
Rapat paripurna DPRD Kalsel kali ini selain dipimpin "Srikandi" Partai Golkar, juga lengkap hadir tiga wakil ketua masing-masing H Muhaimin (PDIP), Asbullah (PPP) dan H Hamsyuri (PKB).
Perubahan Perda 6/2012 yang kedua kali ini (sebelumnya diubah pada tahun 2015) karena ada objek baru serta yang mengalami penghapusan, dan penyesuaian.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.