Apresiasi tersebut disampaikan dalam pemandangan umum terhadap Raperda pedoman pembentukan perda pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya Asbullah di Banjarmasin, Jumat.
Dalam pemandangan umum yang dibacakan Sekdapro setempat, HM Arsyadie itu, Gubernur Kalsel menyatakan, Perda merupakan produk hukum tertinggi di daerah tersebut.
Ia berharap, dengan keberadaan Perda pedoman pembentukan Perda nantinya produk Perda Kalsel bukan cuma ada kepastian hukum, tapi juga semakin berkualitas sesuai tuntutan dan perkembangan pembangunan serta masyarakat.
Lebih dari itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut berharap, produk-produk Perda ke depan betul-betul bermanfaat serta menujang kemajuan pembangunan guna kemaslahatan Banua Kalsel.
"Dengan berpedoman pada Perda pedoman pembentukan peraturan daerah itu nanti, dapat melakukan evaluasi terhadap perda-perda sebelumnya yang tidak effektif dan tak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembang pembangunan daerah serta masyarakat," demikian Syahbirin.
Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel HM Rosehan NB dalam penjelasannya, antara lain pengajuan Raperda pembentukan Perda menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015.
Permendagri 80/2015 itu memerintahkan kepada provinsi untuk membentuk Perda mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Perda, lanjut mantan Wakil Gubernur Kalsel yang belakangan ini bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengajuan Raperda pedoman pembentukan Perda tersebut, lanjutnya, pembuktian komitmen, sekaligus langkah DPRD guna menindaklanjuti kesepakatan dengan Pemprov terkait Program Pembentukan Perda, dan memenuhi kewajiban sebagai lembaga pembentuk peraturan di daerah.
Sebelum mengakhiri penjelasan Raperda pedoman pembentukan Perda itu, dia menyatakan, pengusuan Raperda tersebut merupakan realisasi hak inisiatif DPRD untuk mengimplementasikan atribusi dan delegasi kewenangan penyelenggaraan pembentukan salah satu produk hukum di daerah.
Selain itu, Provinsi Kalsel memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam membangun hukum yang taat asas, pasti, dan bermanfaat serta berkeadilan. Peran aktif tersebut perwujudannya dapat dengan membentuk Perda tentang pedoman pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman mendampingi wakilnya yang memimpin pimpinan rapat paripurna lembaga legislatif itu, tanpa kehadiran Gubernur setempat.
Alasan ketidakhadiran Gubernur Kalsel dalam rapat paripurna DPRD tersebut karena mendampingi Ketua Mahkamah Agung RI yang berkunjung ke Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.