Makassar merupakan kota metropolitan, sehingga menjadi keniscayaan banyaknya warga negara asing yang datang baik dalam rangka ikatan kerja maupun sebagai turisKotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras, ke Kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif dari unsur pimpinan yang mendampingi rombongan Komisi I di Bagian Hukum Sekretariat pemerintah Kota Makassar, di Makassar Kamis mengatakan, menjadi konsekuensi bagi perkembangan kota metropolitan yakni semakin banyaknya ragam kebutuhan masyarakat.
"Makassar merupakan kota metropolitan, sehingga menjadi keniscayaan banyaknya warga negara asing yang datang baik dalam rangka ikatan kerja maupun sebagai turis. Kaitannya dengan ini sudah pasti membutuhkan makanan dan minuman yang beralkohol, untuk itu perlu aturan tegas dalam mengatur peredaran miras," katanya.
Regulasi yang mengatur baik peredaran dan pengawasan harus dibuat mengingat kota tersebut juga merupakan kota yang religius, di mana nilai-nilai agama harus benar-benar dikedepankan dalam kehidupan bermasayaraat.
Kaitannya dengan keberadaan Raperda tentang miras, Kotabaru memiliki banyak kesamaan dengan Makassar, selain menjadi daerah yang berkembang, tapi mayoritas masyarakatnya berpegang pada nilai-nilai Islam sebagai agama yang dianutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, larangan terhadap miras memang sulit dilakukan, namun yang realistis adalah membuat kebijakan yang mengatur tentang pengawasan, batasan dan ketentuan peredaran miras secara ketat dan tegas.
"Konsekuensi menjadi kota metropolitan, memang tidak bisa melarang penjualan miras, yang bisa dilakukan adalah membatasi peredarannya seperti hanya dibolehkan di hotel-hotel, hanya bisa dikonsumsi di hotel tersebut dan dilarang keluar dari hotel," terang Arif.
Adanya larangan peredaran miras di luar hotel lanjut dia, bukan hanya berlaku untuk minuman beralkohol produksi pabrik, tapi juga mencakup seluruh jenis minuman tradisional yang dapat mengakibatkan mabuk bagi yang mengkonsumsinya seperti tuak.
Hal ini dimaksudkan agar tidak disalah gunakan oleh oknum masyarakat untuk bermabuk-mabukan, karena banyak kalangan menilai dari sinilah pangkal tindak kejahatan itu terjadi, oleh karenanya perlu dibuat aturan yang tegas.
Lebih lanjut politisi Partai PPP ini mengungkapkan, keberadaan raperda tentang pembatasan peredaran miras tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kotabaru yang menganggap sudah saatnya ada regulasi yang mengatur peredaran miras.
Menurutnya, akan ada banyak syarat dan ketentuan minuman keras yang dibolehkan penjualannya secara terbatas di hotel-hotel, mulai dari kadar alkohol, jumlah dan area mengkonsumsinya. Tujuannya jelas, yakni melindungi masyarakat agar tidak melakukan tindakan negatif seperti mabuk-mabukan.
"Jika aturannya sudah jelas, tapi ternyata ada pihak yang membawa dan mengkonsumsinya ke luar dari hotel, maka bisa langsung ditindak karena terbukti melanggar perda yang ada," kata Arif.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.