Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan seorang warga Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut, berinisial Sn, pelaku spaesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).


"Tertangkapnya Sn, pelaku Curanmor dari hasil pengembangan laporan korban bernama Ridwan, warga Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irwan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Senin (2/1).

Menurut dia, dari pengembangan itu, pihaknya tidak saja mengmankan pelaku Curanmor, namun ada 17 buah kendaraan roda dua berbagai merk berhasil diamankan di Mapolres Tanah Laut.

"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan amcaman hukuman penjara lima tahun," tegasnya.

Saat ini, jelas dia,  pelaku sudah diamankan bersama barang bukti hasil curian di beberpa tempat di wilayah Tanah Laut.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua bisa melihat langsung ke Mapolres Tanah Laut," ucapnya.

Terpisah, Sulton Ibrohim, korban Curanmor mengaku sangat berterimakasih kepada Polres Tanah Laut karena telah menemukan kendaraannya yang hilang tiga bulan lalu, di depan Pasar Kintap.

"Selama tiga bulan saya mencari kendaraan Vario ini kesana kemari, akhirnya Polres Tanah Laut menemukannya," terang warga Muara Asam-Asam ini.
 


Pewarta: Arianto
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026