Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif yang menyasar 17 sektor.
"Jadi semangatnya pembuatan aturan ini untuk pembinaan, proteksi dan promosi," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut Zainal Hakim di gedung dewan kota, Kamis.
Menurut dia, aturan ini dibuat bukan untuk upaya mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengenakan retribusi atau pajak pada sektor ekonomi kreatif.
Dikatakan dia, sementara ini ada 17 sektor ekonomi kreatif yang tercatat di draf Raperda yang mulai pihaknya bahas dengan pihak pemerintah kota.
Dalam kerangka pembahasan Raperda ini, kata Zainal, sudah dilakukan studi banding ke Pemkot Depok dan konsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Dari pembahasan sementara, kata dia, 17 sektor tersebut adalah aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan videio, fotografi.
Selanjutnya kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan dan seni rupa.
Menurut dia, aturan ini nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Dia menyatakan, ada beberapa kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-Undang, antara lain pembinaan, perlindungan, dan pemasaran.
“Makanya sangat penting membuat regulasinya. Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain,” harapnya.
Dikatakan Politisi PKB ini, di era digitalisasi seperti saat ini, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia, khususnya yang mendukung ekonomi kreatif, untuk menambah perekonomian warga.
“Masih banyak peluang ekonomi yang bisa menambah perekonomian warga. Sudah tugas pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Banjarmasin," ujarnya.
Baca juga: Potensi Kalsel bertransisi dari ekonomi ekstraktif ke kreatif melalui pariwisata
Baca juga: Menperekraf dorong santri ikut jadi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata
Baca juga: PT BIB bina masyarakat lokal kembangkan ekonomi kreatif
DPRD Banjarmasin: Raperda pengembangan ekonomi kreatif sasar 17 sektor
Kamis, 23 Juni 2022 12:58 WIB