Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini Dinas Luingkungan Hidup setempat bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melakukan penyusunan dokumen daya dukung daya tampung sungai di kota ini.
Untuk melengkapi penyusunan dokumen tersebut maka Dinas LH dan peneliti ULM minta masukan memalui pertemuan dengan para perwakilan SKPD dan pemerhati lingkungan, di aula Kalpataru, Pemkot Banjarmasin, Rabu.
Dalam pertemuan sekaligus dialog tersebut dipimpin Sekretaris Dinas LH, Wahyu Yons, serta mendengarkan paparapan dari peneliti, Baharudin.
Berdasarkan buku yang dibagikan kepada peserta dialog dalam pertemuan tersebut disebutkan, SK Walikota No 647 tahun 2020 tentang penetapan sungai sebagai fasilitas umum dan aset Pemkot terdapat 290 sungai.
Dari jumlah sungai tersebut 70 berada di Banjarmasin Utara, 50 di Banjarmasin Timur, 46 di Banjarmasin Barat, 98 di Banjarmasin Selatan, serta 26 sungai di wilayah Banjarmasin Tengah.
Penelitian dalam penyusunan tersebut untuk mengetahui kemampuan suatu wilayah dalam batas optimal yang harus diperhatikan untuk mendukung kebutuhan hidup manusia dan makluk lainnya secara berkelanjutan didasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Tujuannya antara lain sebagai upaya pencegahan atau kontrol dengan mengalokasikan kapasitas atau beban pencemar yang mampu diterima oleh suatu perairan dari berbagai jenis pencemar.
Selain itu untuk mengetahui penyebab tercemarnya perairan sehingga dengan standar setiap polutan, dan mempertimbangkan kondisi intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan, disamping melindungi kesehatan manusia.
Sasaran terindentifikasinya karakteristik limbah yang dihasilkan baik sifatnya point souces (sumber tertentu) maupun point sources (sumber tak tentu), dan tersedianya data sumber pencemar sungai secara spasial serta tersedianya daya dukung dan daya tampung tiap segmen sungai di Kota Banjarmasin.
Manfaat penyusunan ini sebagai masukan kepada instansi terkait guna pengendalian pencemaran air sungai, sebagai penentuan mutu kualitas air, sebagai penetapan alokasi beban pencemar air, sebagai dasar dalam menentukan pembuangan air limbah ke sungai, dan penetapan kebijakan kebijakan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sungai tingkat Kota Banjarmasin.
Dinas LH Banjarmasin susun dokumen daya dukung daya tampung Sungai
Rabu, 8 Juni 2022 12:59 WIB