Dalam satu komplotan itu ada lima orang yang kami ringkus saat mereka datang ke kota ini melalui jalur laut,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, meringkus satu komplotan yang diketahui masuk dalam jaringan narkotika antar provinsi di kota setempat.
"Dalam satu komplotan itu ada lima orang yang kami ringkus saat mereka datang ke kota ini melalui jalur laut," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap lima orang pelaku yang memiliki tugas masing-masing dalam peredaran gelap narkotika itu dilakukan pada Senin (11/1) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima orang pelaku yang berstatus tersangka itu diketahui berinisial AH (37) yang bertugas membawa sabu-sabu seberat 7,25 kilogram dan 5000 butir ekstasi jenis ineks dari Surabaya.
Selanjutnya, M (27) dan MA mereka berdua bertugas untuk menjemput barang haram tersebut yang dibawa AH yang datang dari Surabaya melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tidak cukup sampai disitu saja, dua orang pemilik sabu-sabu dan ekstasi tersebut juga berhasil diamankan diketahui berinisial HS (45) dan seorang wanita S (27).
Arnowo terus mengatakan, selain mengamankan dan menangkap kelima pelaku tindak pidana narkotika itu, BNNP Kalsel juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,25 kg dan 5000 butir ineks.
Ada yang menarik dalam penangkapan itu terutam dari para pemilik barang haram tersebut di mana HS dan S merupakan narapidana (Napi) aktif yang ada di dua Lapas di Kalsel.
"HS itu Napi aktif di Lapas Karang Intan dan S juga Napi aktif di Lapas Anak Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel," tuturnya saat jumpa pers kepada awak media.
Dikatakannya, kedua pemilik sabu-sabu itu selain Napi aktif di dua Lapas di wilayah Martapura, mereka juga sudah empat tahun di lapas tersebut untuk menjalani vonis hukuman dalam kasus narkotika.
Jaringan narkotika ini dikendalikan dari dalam Lapas dan dalam gelar kasus ini kami juga mengundang Kakanwil Kemenkumham Kalsel Yunaedi.
"Ini dimaksudkan agar pihak Kemenkumham tahu kalau ada Napi yang di dalam Lapas bisa mengendalikan peredaran narkotika di luar," ujarnya saat di dampingi Kabid Pemberantasan AKBP Sujono.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.