Perusahaan bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (PT SILO) di Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait pembukaan tambang batu bara di Pulau Laut Kotabaru.


Manajer Operasional PT Sebuku Iron Lateritic Ores Hendrik Minggu, mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak atas rencana membuka tambang batubara di Pulau Laut karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).


Hendrik mengakui, pihak penggugat telah mengajukan kasus gugatannya kepada Pemkab Kotabaru ke MA.


"Sidang-sidang sebelumnya selalu dimenangkan Pemkab Kotabaru, dan saat ini PT Arutmin Indonesia sebagai penggugat melakukan kasasi ke MA," ujarnya.


Ia berharap, paling lambat tiga bulan kedepan sudah ada putusan dari MA, dan kasus tersebut tetap dimenangkan Pemk]ab Kotabaru.


Meski PT SILO bukan sebagai pihak tergugat utama namun sebagai tergugat interpensi, PT SILO tetap menghormati pross hukum dan tidak melakukan aktivitas, sebelum masalah tersebut tuntas.


Dikatakan, PT SILO merupakan tergugat interpensi karena perusahaan konsorsium itu telah mendapatkan izin usaha pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.


Apabila kasus tersebut selesai dan dimenangkan Pemkab Kotabaru, serta masalah cagar alam terkait lokasi jembatan selesai, PT SILO akan segera mulai beraktivitas.


Aktivitas pertama yang dilakukan diantaranya, memasang tiang pancang untuk jembatan yang menghubungkan Stagen-Tarjun sepanjang 3,5 km.


Rencananya, jembatan tersebut akan dibangun dengan dana sekitar Rp750 miliar-Rp1 trilun hibah dari Group PT SILO.


Selain itu, PT SILO juga akan membangun industri peleburan bijih besi baja, industri kokas serta membuka tambang bijih besi dan batubara di Pulau Laut.


Kasubah Hukum Setda Kotabaru A Rajudinoor, menambahkan, kasus gugatan PT Arutmin terhadap Pemkab Kotabaru tersebut sudah hampir tiga bulan diserahkan ke MA.


"Sidang pangadilan Tatausaha Nagara tingkat pertama di Banjarmasin dimenangkan Pemkab Kotabaru, begitu juga dengan banding di Jakarta dimenangkan Pemkab Kotabaru, dan kini masih dalam proses kasasi di MA.


Ia tidak bisa memastikan kapan putusan MA itu akan turun, karena kasus di MA terkadang bisa lebih delapan tahun baru ada putusan./C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026