"Kondisi lingkungan yang rusak tersebut berakibat pada terancamnya keselamatan masyarakat karena berbagai bahaya seperti, kekeringan dan kesulitan air pada saat musim kemarau, begitu juga banjir dan tanah longsor ketika musim hujan," kata Nosriono.Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut tanggung jawab perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan masyarakat sengsara, khususnya warga pedalaman.
Anggota Komisi II DPRD Kotabaru Nosriono di Kotabaru, Rabu mengatakan, kondisi lingkungan dan kawasan hutan di pedalaman di antaranya Kecamatan Hampang, Kelumpang Hulu dan Kelumpang Hilir, Pamukan dan sekitarnya sungguh memprihatinkan. Hutan gundul akibat penebangan dan adanya kawah raksasa bekas tambang.
"Kondisi lingkungan yang rusak tersebut berakibat pada terancamnya keselamatan masyarakat karena berbagai bahaya seperti, kekeringan dan kesulitan air pada saat musim kemarau, begitu juga banjir dan tanah longsor ketika musim hujan," kata Nosriono.
Dia mengungkapkan, sebagai orang yang dilahirkan dan dibesarkan di daerah pedalaman Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu, masih kuat dalam ingatan ketika hutan di kawasan tempat tinggalnya masih begitu asri dan lestari.
Namun kondisi menjadi berubah secara ekstrim sekitar tahun 80-an ketika beberapa perusahaan yang mengaku sudah memiliki izin masuk dan menebangi pohon-pohon besar yang usianya mencapai puluhan hingga ratusan tahun tersebut.
Menurut Nosriono, aksi pembabatan hutan ternyata tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang hidup di kawasan hutan pedalaman tersebut, karena tidak ada program yang bisa dirasakan baik secara fisik seperti infrastruktur jalan atau bangunan di desa-desa, apalagi pemberdayaan bagi warga.
"Orang-orang yang tinggal di kawasan hutan tetap saja miskin yang tinggal di rumah gubuk yang dindingnya dari kulit kayu," ujar Nosriono.
Kondisi tersebut, diperparah lagi dengan bergantinya era bisnis para konglomerat yang sudah mulai beralih ke penambangan batu bara. Sehingga banyak kawasan hutan yang sudah gundul itu mulai ditambang untuk diambil batu baranya.
Lagi-lagi masyarakat tidak mengerti apa yang harus diperbuat, karena dari pengakuan para penambang mereka sudah memiliki ijin. Yang diketahui warga hanyalah debu dan kerusakan lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
"Saya merupakan salah satu dari ribuan warga yang tingal di pedalaman itu, dengan kapasitas sebagai wakil masyarakat tersebut, kami menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan untuk mereklamasi dan reboisasi kawasan tersebut menjadi hutan kembali," tegas mantan kepala desa Karang Liwar ini.
Dia mengungkapkan, aksi nyata yang akan dilakukan baik dalam kapasitas sebagai anggota dewan maupun bagian dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpinnya, akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna membahas masalah tersebut.
pihaknya akan berkoordinasi dengan eksekutif, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membahas permasalahan sekaligus penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang berkontribusi atas rusaknya lingkungan di pedalaman.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru Maulid Akbar mengatakan, banyak lingkungan rusak berupa kawah-kawah raksasa eks tambang batu bara yang terabaikan begitu saja, padahal dalam ketentuannya menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Kami sangat prihatin kondisi alam yang rusak akibat tambang batu bara, ketika kami mempertanyakannya, mereka dengan enteng menjawab itu tanggung jawab pemerintah karena perusahaan telah membayar kompensasi Rp2 juta per hektare," kata Maulid, Senin.
Jawaban tersebut menurut dia memang cukup beralasan, menyusul kebijakan pemerintah yang mengalihkan kewenangan pertambangan dari daerah ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Berangkat dari keprihatinan yang mendalam adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut, Maulid mengaku bersama segenap rombongan komisi yang dipimpinnya bertolak ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta.
Banyak hal yang perlu dikonfirmasi, diantaranya menyangkut beban dan tanggung jawab reklamasi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan, begitu juga dengan dana kompensasi yang disetor yang nilainya sangat tidak mungkin untuk biaya reklamasi.
Meski demikian, sehubungan dengan penuntasan masalah reklamasi yang harusnya menjadi tanggung jawab setiap perusahaan, dewan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak khususnya SKPD terkait diantaranya dinas pertambangan, BLHD, Bina Karya dan lainnya.
Hal ini dilakukan, menurut Maulid, agar besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah, jangan hanya dinikmati pusat sementara daerah hanya mendapatkan rusaknya lingkungan akibat ketidak tepatan kebijakan.
Dia mengungkapkan, menjadi agenda program Komisi III DPRD Kotabaru melakukan kunjungan kerja guna mengkoordinasikan berbagai permasalahan khususnya yang menyangkut hajad hidup masyarakat diantaranya lingkungan dan perekonomian.
"Dua kementerian yang menjadi target kunjungan kali ini yakni Kementerian ESDM menyangkut reklamasi eks tambang batu bara, dan kedua ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membicarakan kemungkinan alokasi APBN untuk pengembangan destinasi wisata di Kotabaru," demikian Maulid.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.