...pengawasan orang asing sangat diperlukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional,"
Batulicin,  (Antaranewskalsel) - (Antara) - Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), sebagai pengawasan terhadap orang asing yang masuk di daerah Tanah Bumbu.


"Pengawasan orang asing sangat diperlukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Irdamsyah, di Batulicin, Sabtu.

Ia mengatakan, pengawasan orang asing dianggapnya sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran keimigrasian, yang mana pelanggaran itu di antaranya, bisa berupa penyalahgunaan izin tinggal, hingga kejahatan skala internasional penyalahgunaan narkotika, pemalsuan uang asing, perdagangan manusia, terorisme dan kejahatan lainnya.

"Sistem pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi saja sehingga kami juga perlu dukungan oleh instansi pemerintah daerah agar pelaksanaan dalam melakukan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan baik," katanya.

Menurut Irdamsyah, pengawasan terhadap orang asing bukan hanya dilakukan pada saat mereka masuk ke Indonesia saja, akan tettapi pengawasan terkait keberadaan dan pekerjaan mereka selama di Indonesia juga harus dilakukan secara insentif.

"Dengan dibentuknya tim pora nantinya dapat menghasilkan sinergitas dan menyamakan persepsi terhadap pengawasan orang asing, terbangunnya database pengawasan hebat berbasis Informasi Teknologi (IT) serta terbangunnya kesadaran masyarakat demi keamanan dan partisipasi pembangunan daerah," katanya.

Tanah Bumbu merupakan salah satu daerah yang sangat potensial menjadi tempat masuknya warga negara asing. Karena Tanah Bumbu memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya sektor pertambangan, kelautan, perkebunan, dan yang lainnya sehingga mengundang minat orang asing.

Kepala Seksi dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Batulicin Akhmad Muttaqim menambahkan, pembentukan TIM PORA berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tantang Keimigrasian Pasal 69 ayat 1 berbunyi untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing diwilayah Indonesia.

"Maka dibentuklah Tim PORA yang anggotanya berasal dari badan atau instansi pemerintah terkait," ujarnya.

Demi meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, TIM PORA akan memanfaatkan tekhnologi informasi seperti jejaring sosial dengan membuat grup anggota TIM PORA agar mereka dapat saling bertukar data dan informasi tentang keberadaan orang asing.

Selain dari pada itu, juga akan merancang aplikasi tim pora hebat dan e-Pora sebagai media komunikasi guna menukar data antar instansi yang berisi data orang asing bulanan di imigrasi, verifikasi data orang asing, statistic orang asing baik dari jumlah maupun kegiatannya serta data-data penunjang pengawasan lainnya.

Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026