Hal tersebut terungkap saat kegiatan workshop dan FGD Aspirasi dan visi Kota Hijau yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu.
Ketika komunitas masyarakat dimaksud adalah Forum Komunitas Hijau (FKH) yang ada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketiga komunitas tersebut diminta menyusun berbagai kegiatan seperti pemetaan kawasan hijau di wilayah masing-masing, kemudian melakukan aksi-aksi hijau, serta menggelar festival hijau yang diminta melibatkan sebanyak mungkin orang.
Terutama kegiatan yang menggambarkan sebuah wilayah kota hijau yakni dengan delapan atribut, yakni memiliki ruang terbuka hijau, adanya perencanaan pembangunan kota yang mengarah ke kota hijau, mempunyai sebuah komunitas masyarakat yang mendukung kota hijau, kata Bachtiar Noor Gradifm selaku pembicara dalam kegiatan yang berlangsung sehari tersebut.
Sementara atribut lainnya yang harus dipenuhi oleh wilayah yang disebut kota hijau (green city) yakni menangani sampah yang baik yang di antaranya dengan menjadikan sampah menjadi barang berharga, kemudian harus adanya sarana dan prasarana yang mendukung tarsportasi yang ramah lingkungan seperti sarana bersepeda.
Atribut lainnya, sebuah wilayah harus menggalakan pembangunan fisik seperti gedung, kantor, hotel, dan pusat perbelanjaan yang ramah lingkungan dengan melakukan penghijauan di sekitar gedung, gedung tidak boros listrik dan tidak boros air bersih.
Kemudian sebuah wilayah juga harus irit pemakaian energi, seperti kendaraan irit energi, gedung irit energi dan apapun harus irit energi, di samping sebuah wilayah harus ramah sungai dipelihara untuk lebih lestari hingga bisa menjadi sarana transportasi, drainase, dan penyedia air minum disamping sebagai objek wisata dan kebutuhan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, para komunitas juga diajari bagaimana mengelola sebuah taman terbuka hijau yang dananya berasal dari pemerintah pusat melalui dana APBN maupun dana daerah melalui APBD.