Menurut Komber pol Arnowo yang baru bertugas selaku Kepala BNNP Kalsel itu, penyalahgunaan lem dan zat adiktif seperti jenis zenit tersebut dari kalangan pelajar.
Banjarmasin, 10/11 (Antara) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani menanggapi positif usul Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat Komisaris Besar Polisi Arnowo perlunya Peraturan Daerah (Perda) penyalahgunaan lem dan zat adiktif lain di provinsinya.


Pasalnya BNNP Kalsel belakangan menemukan banyak anak atau generasi muda di wilayah ini menyalahgunakan lem dan zat adiktif lain yang dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, katanya di Banjarmasin, Selasa.

Menurut Komber pol Arnowo yang baru bertugas selaku Kepala BNNP Kalsel itu, penyalahgunaan lem dan zat adiktif seperti jenis zenit tersebut dari kalangan pelajar.

Tapi kami tak bisa mengambil tindakan, karena ketiadaan payung hukum berupa Perda," lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel, usai silaturahmi dengan ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

"Kita perlu mengambil langkah-langkah atau tindakan guna pencegahan dini, agar generasi muda Kalsel jangan sampai rusak karena penyalahgunaan lem dan zat adiktif," demikian Arnowo.

Menanggapi usulan Kombes Pol tersebut, Ketua DPRD Kalsel mengatakan, provinsinya sudah memiliki Perda mengenai penanganan peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif.

"Namun Perda produk DPRD Kalsel periode terdahulu itu belum ditanda tangani gubernur setempat. Tapi dalam Perda itu belum mengatur penyalahgunaan lem," ujar "Srikandi Partai Golkar tersebut.

"Jadi mungkin tak perlu membuat Perda baru, cukup merevisi Perda yang sudah ada, dan memaksimalkan pelaksanaannya," demikian Noormiliyani. 8


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026