Tanjung,  (AntaranewsKalsel) - Jajaran Polisi Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap dua tersangka narkoba masing-masing Sut (42) dan Den (41) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro.


Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Aris Munandar di Tanjung, Senin mengatakan, barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di samping tempat duduk bagian depan mobil yang digunakan kedua tersangka.

"Barang bukti yang ditemukan masing-masing tiga paket berisi 5,05 gram, 5,07 gram dan 4,35 gram dan dua paket disimpan dalam kotak rokok," jelas Aris.

Paket sabu-sabu dalam kotak masing-masing 4,75 gram dan 0,26 gram juga turut diamankan beserta mobil Xenia warna abu-abu putih dengan nopol KT 1142 KC.

Tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan kedua tersangka narkoba bermula dari tim gabungan satuan intelkan dan satuan narkoba Polres Tabalong mendapat informasi adanya transaksi narkoba menggunakan mobil Xenia di Desa Solan Kecamatan Jaro.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026