Kita akui banyak kendala teknis yang dialami legislatif dalam menggodok dua buah raperda tersebut, diantaranya keberadaan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat..."Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melakukan penyelidikan dan penelaahan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang `mangkrak` karena sejak dipansuskan pada 2013 hingga kini belum tuntas.
Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru Sukardi, di Kotabaru, Rabu mengatakan, dua buah raperda yang terkatung-katung tersebut yakni Raperda tentang retribusi sarang walet dan tentang retribusi perangkat infrastruktur penunjang telekomunikasi bagi operator seluler berupa Base Transceiver Station (BTS).
"Kita akui banyak kendala teknis yang dialami legislatif dalam menggodok dua buah raperda tersebut, diantaranya keberadaan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat," kata Sukardi.
Sehubungan dengan itu, legislatif melalui badan legislasi akan melakukan penelaahan dan penyelidikan yang melibatkan pihak-pihak terkait, untuk mencari jalan keluar atau solusi terbaik dalam menyikapinya.
Meski demikian, politisi Partai NasDem ini meyakini kedua buah raperda yang sudah mengendap sejak 2013 itu tetap akan bisa dibahas dan disahkan, mengingat dibutuhkannya peraturan tersebut dalam tata kelola dan sumber pendapatan daerah.
Untuk mengetahui substansi permasalahan teknis yang menjadi kendala, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat dengan melibatkan pihak terkait dengan tujuan agar bisa kembali dibahas dan digodok.
"Tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2016, sehingga dapat dijadwalkan pembahasannya oleh pansus yang akan dibentuk," tegas Sukardi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kekiniannya perkembangan Kotabaru, seiring dnegan kemajuan teknologo informasi dan komunikasi yang cukup pesat, berdampak pada pembangunan sejumlah tower atau BTS milik berbagai operator seluler yang keberadannya perlu aturan agar tertata dan tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar.
Jika tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat mengganggu penataan ruang perkotaan dan pemukiman, dan yang jelas harus aman bagi masyarakat di sekitar berdirinya BTS. Oleh karenya perlu aturan sebagai payung hukum atas penataan tersebut.
Selanjutnya, terkait raperda tentang sarang burung walet, saat ini kian marak berdiri dan bahkan alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi sarang walet yang keberadaannya dapat menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat sekitar karena kebisingan.
Oleh karenanya diperlukan aturan daerah yang mengatur tata laksana sarang walet tersebut, termasuk peluang adanya pemasukan bagi pemerintah daerah (PAD).
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.