"Untuk hari pertama ini ada 28 pegawai menerima booster, mereka telah memenuhi syarat setelah lewat 6 bulan vaksin dosis kedua diterima," terang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan, pemberian vaksin booster menindaklanjuti perintah Plt Kepala Kejati Kalsel Ponco Hartanto agar seluruh pegawai Kejaksaan se-Kalsel menerimanya.
Hal itu tidak terlepas dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini akibat penyebaran varian omicron.
Bahkan sejumlah pegawai Kejati Kalsel terkonfirmasi positif COVID-19 hingga pelayanan di kantor sempat dihentikan pada pekan lalu.
Kini kebijakan pembatasan pegawai yang bekerja di kantor pun kembali diterapkan yaitu maksimal 50 persen dari total jumlah pegawai yang bertugas.
Novel memastikan pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Namun hanya protokol kesehatan yang semakin diperketat mulai kedatangan hingga pembatasan orang dalam satu ruangan pelayanan.
"Masyarakat yang datang juga wajib sudah divaksin dengan pengecekan pada aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Pewarta: FirmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.