Saya kira upah minimum provinsi (UMP) Kalsel 2016 sebesar Rp2.085.050,00/bulan atau naik 11,5 persen dari tahun 2015 cukup memadai,Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sejumlah anggota komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan menilai upah minimum provinsi setempat tahun 2016 masih rasional.
Penilaian itu antara lain dari H Puar Junaidi - Partai Golkar dan Masrur Auf Ja`far dari Pertai Demokrat menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.
"Saya kira upah minimum provinsi (UMP) Kalsel 2016 sebesar Rp2.085.050,00/bulan atau naik 11,5 persen dari tahun 2015 cukup memadai," ujar kedua wakil rakyat dari Partai Golkar dan Partai Demokrat tersebut.
Sebab, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang membidangi ketenagakerjaan itu, kalau UMP lebih besar lagi, mungkin perusahaan tidak mampu dan bisa "gulung tingkar" alias bangkrut.
"Apalagi dengan kondisi perekonomian seperti belakangan ini. Saya kira yang terpenting tidak kehilangan pekerjaan karena perusahaan tempat bekerja tutup misalnya disebabkan beban upah yang terlalu berat," tutur Auf.
Auf, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang bergelar sarjana hukum dan magister kenotariatan itu sependapat dalam kebijakan pengupahan mengguna peribahasa "kodok jangan mati dan ular jangan kenyang".
Sementara wakil rakyat dari Partai Golkar dan bergelar sarjana sosial itu mengatakan, UMP Kalsel 2016 lebih tinggi dibandingkan dengan beberpa provinsi lain yang masih di bawah Rp2 juta/bulan.
"Jadi pada dasar UMP Kalsel masih lebih baik dari beberapa provinsi lain di Indonesia, dan pekerja tidak perlu terlalu berkecil hati," lanjut mantan Ketua Komisi I dan III DPRD provinsi itu.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode (periode ketiga sebagai pengganti antarwaktu) dari Partai Golkar itu mengimbau pekerja di provinsinya agar jangan menuntut UMP yang berlebih-lebihan, sehingga berdampak tutupnya perusahaan tempat bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon menerangkan, UMP di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubenur setempat dengan nomor: 188.44/0234/KUM/2015 tgl 30 Okt 2015.
"Kita berharap semua perusahaan mematuhi UMP yang berlaku 1 Januari 2016 itu, dan pekerja juga bisa menerimanya, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial," pinta Antonius Simbolon.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.