Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 60 pelanggar lalu lintas (Lalin) di wilayah Kota Banjarmasin yang terjaring razia dalam rangka Operasi Zebra Intan 2015, menjalani sidang di tempat yang ada di halaman Polresta Banjarmasin.
"Kami gelar sidang di tempat ini agar para pelanggar bisa tahu langsung berapa besaran denda dari pelanggaran yang telah mereka lakukan," ucap Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Berlian Hartono di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, razia dalam rangkap Operasi Zebra Intan 2015 itu akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 22 Oktober 2015 hingga berakhir pada tanggal 4 November 2015.
Untuk gelar razia yang dilaksanakan pada Senin (2/11) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita itu bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Sidang di tempat ini banyak keuntungannya pelanggar tidak perlu lagi menunggu sidang ke pengadilan dan mereka bisa cepat tahu besaran dedan atas pelanggaran yang telah ia lakukan," katanya usai razia tersebut.
Sejauh ini hingga memasuki hari ke 12 pelaksanaan operasi tersebut sudah 1000 lebih pelanggar lalu lintas yang terjaring.
Dikatakannya, ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang paling dominan dan sering terjadi di kota setempat di antaranya tidak menggunakan helm, pelanggaran muatan, pelanggaran marka jalan dan perlengkapan kendaraan.
"Semua pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra Intan 2015 itu langsung diberikan sanksi tilang di tempat," ujarnya dengan tegas.
Penenggakan hukum diutamakan dalam operasi ini, hal itu dilakukan agar masyarakat sadar hukum dan taat dalam berlalu lintas demi keselamatan mereka dan juga orang lain.