Setelah rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang diikuti camat se-Kotabaru, ditemukan 90 persen APK yang ada rusak,
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sekitar 90 persen alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dipasang di desa dan kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini dalam kondisi rusak.

"Setelah rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang diikuti camat se-Kotabaru, ditemukan 90 persen APK yang ada rusak," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotabaru H Adi Sutomo di Kotabaru, Kamis.

Penyebab kerusakan APK tersebut, di antaranya, roboh karena tertiup angin kencang, robek belum diketahui penyebabnya dan tidak menutup kemungkinan ada yang hilang.

Dalam kondisi tersebut, kata Adi Sutomo, kepala desa dan camat tidak dapat melakukan perbaikan karena tidak ada anggaran perbaikan. Dan perbaikannya para camat mengharapkan ada pihak yang bertanggungjawab.

Dia mengaku akan berkonsultasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, apakah perbaikan APK menjadi tanggung jawab pemenang lelang atau Komisi Pemilihan Umum.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah meminta para camat untuk melakukan yang menjadi tugas dan kewajibannya saja, tidak perlu ingin mengetahui anggaran kegiatan yang bukan menjadi tanggungjawabnya.

"Hal itu bisa berdampak kurang baik. Sehingga kita tidak perlu mau tahu terlalu jauh urusan orang lain," tutur dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan mengemukakan, masalah kerusakan APK bukan hanya terjadi di Kotabaru saja, melainkan telah terjadi di seluruh daerah di Indonesia, terutama yang akan menyelenggarana pemilihan kepala daerah.

"Dengan kondisi tersebut telah menjadi perhatian KPU republik Indonesia, dengan menerbitkan surat No.629/KPU/IX/2015 prihal pemasangan dan penggantian APK rusak dan hilang," katanya.

Melalui surat tersebut, KPU diminta melakukan infentarisasi terhadap APK yang rusak dan hilang, apakah disebabkan `force majeur` atau kerusakan akibat alam atau terkena angin, atau karena dirusak.

Setelah itu, KPU membuat berita acara yang disertai data foto APK yang rusak untuk disampaikan kepada KPU pusat, untuk diusulkan anggaran.

"Kerusakan akan menjadi tanggung jawab KPU. Dan untuk pemenang lelang sudah tidak ada tanggungjawabnya lagi," ujar Erfan.

Apabila biaya pembuatan atau perbaikan atau pemasangan APK tersebut lebih dari Rp200 juta, maka akan dilakukan lelang sederhana. Akan tetapi apabila biayanya kurang dari Rp200 juta maka akan dilakukan penunjukan langsung.

Menurut Ketua KPU, setelah ada perbaikan idealnya pemeliharaan juga menjadi tanggungjawab tim pangan calon, untuk bersma-sama menjaga agar tidak rusak kembali, karena perbaikan hanya cukup satu kali.

Sementara itu, masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati mendapatkan dua spanduk per desa, lima baliho se kabupaten, dan 20 lembar untuk umbul-umbul setiap kecamatan. Sedangkan untuk BK, seperti pamflet dan yang lainnya, jumlahnya berfariasi.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026