Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin berpendapat, kehadiran Undang Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan sejumlah Perda.

"Pemerintah Daerah (Pemda) itu, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar laki-laki yang akrab dengan sapaan Bang Dhin tersebut melalui WA Kamis (13/1/22) malam.

Pendapatan politikus muda yang cukup energik dan visioner itu menanggapi kehadiran UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diundangkan pemerintah 5 Januari 2022.

Ia menambahkan, transisi dan implikasi aturan mewajibkan Pemerintah Daerah merevisi sejumlah Perda seperti Perda pajak, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, retribusi perizinan tertentu dan lain sebagainya.

“Dalam UU HKPD Pemerintah Daerah memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian secara teknis pengaturan mengenai pajak daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) agar  implementasi pelaksanaan dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.

Sehubungan dengan itu pula, dia akan meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Komisi I bersama Komisi II DPRD provinsi setempat melakukan review serta pembahasan Perda yang sudah ada.

Karena ke depan, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu, hal tersebut akan berpengaruh pada segi pendapatan daerah.

Sejumlah ketentuan dalam UU HKPD di antaranya kewenangan provinsi untuk memungut pajak alat berat dan pungutan tambahan atas pajak (opsen) mineral bukan logam dan batuan guna meningkatkan pengawasan atas aktivitas pertambangan di daerah.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"PBJT sendiri dalam UU HKPD adalah pajak berbasis konsumsi yang mengintegrasikan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan," demikian Bang Dhin.

Pemerintah Pusat telah menetapkan UU 1/2022 sebagai penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam upaya menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Dalam keterangan pemerintah atas UU HKPD menyebutkan, bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berlandaskan pada empat pilar utama, yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

Selain itu, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan pembiayaan utang daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026